• Latest
  • Trending
Para Pekerja RHU Datangi Komisi D DPRD Surabaya Terkait Perwali 33

Para Pekerja RHU Datangi Komisi D DPRD Surabaya Terkait Perwali 33

27/07/2020
Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

Lapas Nunukan Rutin Kontrol Sarpras Keamanan

21/05/2022
Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

20/05/2022
Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

19/05/2022
Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

19/05/2022
Ibadah Umrah Haji Dibuka, Permohonan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat 80 Persen

Ibadah Umrah Haji Dibuka, Permohonan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat 80 Persen

18/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Gaya Hidup

Para Pekerja RHU Datangi Komisi D DPRD Surabaya Terkait Perwali 33

by Abu Fatih
27/07/2020
Reading Time: 3 mins read
0
Para Pekerja RHU Datangi Komisi D DPRD Surabaya Terkait Perwali 33
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Sejumlah pekerja rekreasi hiburan umum (RHU) yang tergabung dalam Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila Kota Surabaya, mendatangi kantor DPRD Kota Surabaya, terkait penerapan Perwali Nomor 33 tahun 2020 yang dianggap merugikan dan mendesak untuk dicabut atau direvisi.

Ketua Komisi D Khusnul Khotimah mengatakan, jika pihaknya menerima pengaduan dari beberapa kelompok komunitas pekerja seni dan RHU, yang mengeluhkan soal penerapan Perwali 33 tahun 2020.

“Mereka menyampaikan keluhan tentang pelaksanaan Perwali 33 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota,” ujar Khusnul Khotimah, usai menerima pengaduan. Senin (27/07/2020)

Dalam pengaduan ini, politisi perempuan PDIP ini mengaku sudah mendengarkan beberapa masukan maupun keluhan selama lima bulan terakhir karena tidak bisa bekerja.

BacaJuga:

Ratusan Pekerja Seni dan Hiburan Malam di Surabaya Tuntut Perwali 33 Dicabut

Ratusan Pekerja Seni dan Hiburan Malam di Surabaya Tuntut Perwali 33 Dicabut

03/08/2020
5.6k
PBB Surabaya Dukung Fraksi Golkar Cabut Perwali Surabaya Nomor 33

PBB Surabaya Dukung Fraksi Golkar Cabut Perwali Surabaya Nomor 33

02/08/2020
5.6k
Ketua PBB Kota Surabaya Minta Perwali 33 Tahun 2020 Segera Dicabut

Ketua PBB Kota Surabaya Minta Perwali 33 Tahun 2020 Segera Dicabut

26/07/2020
5.6k
Cegah Penyebaran Covid-19, LNM Media Center Lakukan Fogging Disinfektan Gratis

Cegah Penyebaran Covid-19, LNM Media Center Lakukan Fogging Disinfektan Gratis

17/07/2020
5.6k

“Selama lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja sedangkan kebutuhan hidup harus tetap dipenuhi,” kata Khusnul.

Karena itu, kata dia, melalui pertemuan ini Komisi D meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk merevisi perwali 33 tahun 2020 dan yang kedua segera menyiapkan solusi kepada masyarakat karena terdampak.

“Karena lima bulan ini mereka tidak bisa bekerja dan mereka warga kota surabaya mengantungkan hidupnya pada industri (RHU) di surabaya,” pungkas Khusnul.

Di saat yang sama, Nurdin Longgari Ketua Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila, mengatakan bahwa Perwali 33 tahun 2020 terutama di pasal 20, termasuk pasal 25 (a) tentang penerapan pemberlakukan jam malam dinilai sangat memberatkan bagi para pekerja RHU.

”Itu yang kami perjuangankan. Kami pekerja RHU tergabung dalam badan pekerja dan buruh Pemuda Pancasila meminta Perwali 33 tahun 2020 dicabut atau direvisi,” ujar Nurdin Longgari Ketu Badan Buruh dan Pekerja Pemuda Pancasila.

Jika sampai akhir bulan juli tidak dicabut atau revisi, kata Nurdin, maka pihaknya bersama seluruh pekerja RHU lainnya akan turun ke jalan untuk melakukan aksi yang lebih banyak lagi.

“Jika tidak ada revisi ataupun mencabut perwali 33 tahun ini kita akan turun ke jalan melakukan aksi, pada hari senin, 3 Agustus 2020,” tegas Nurdin.

Selain Nurdin, tampak hadir juga M.Soleh Selaku Lowyer, dan juga kader Pemuda Pancasila, ia mengakui di sambati Nurdin, untuk bersama sama ke DPRD mengikuti Hearing terkait Perwali 33.

“Terkait Perwali 33 ini adalah kebijakan Walikota, Surabaya yang menurut saya merendahkan martabat teman- teman di DPRD Kota Surabaya, sebab apa, Perwali 33, rupanya tidak hanya hiburan malam, tapi orang dari luar kota melakukan rapid tes tiap dua minggu sekali, itu kalau di perlakukan bagi pekerja yang gajinya hanya tiga juta sebulan maka itu sangat merugikan,” ujar M. Soleh.

“Yang kedua, orang yang berboncengan diatur pada pasal 24 itu tidak boleh naik sepeda motor, bayangkan saya ga yakin semua naik mobil, pasti banyak yang naik sepeda motor. Jika naik sepeda motor berboncengan harus dibuktikan dengan KTP, satu keluarga, dan itu kalau diperlakukan dalam Perwali 33 ratusan ribu orang tidak boleh jalan,” jelas M. Soleh.

Yang ke tiga, tambah M. Soleh, ada pasal 25 A yang mengatur jam malam, dan jam malam diatur tanpa batas waktu dimulai jam 22.00 sampai jam berapa tidak jelas, jadi Perwali ini dibuat sangat tergesa- gesa hanya karena ada tuduhan ini zona hitam, zona merah, bingung Bu Risma, habis sujud tidak bisa menyelesaikan masalah,

“Jadi menurut saya, karena ini dampaknya sangat luar biasa, maka teman- teman DPRD Kota Surabaya tidak boleh diam, ketika teman- teman pekerja hiburan mau turun ke jalan, maka butuh suara yang tegas, butuh aksi yang tegas bahwa ini adalah hajat hidup yang sudah lima bulan tidak bisa bekerja, dan butuh makan,” tegas Pengacara muda ini.

Hal senada juga disampaikan perwakilan musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Penyanyi Pencipta Lagu dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) dan Persatuan Musik Melayu Indonesia (PAMMI) juga meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi ataupun dicabut.

“Kami (PAPPRI/PAMMI) juga sama meminta agar Perwali 33 tahun 2020 direvisi maupun dicabut,” ujar Imron Sadewo.

Menurut Pimpinan Orkes Moneta ini, karena Perwali 33 tahun 2020 musisi, penyanyi maupun dunia internaint lainnya tidak bisa bekerja untuk mengisi di acara orang hajatan.

“Jujur saja kami tidak bisa bekerja untuk mengisi acara di orang hajatan,” kata Imron. (AF)

Share1112Tweet695Send
Previous Post

Selama Pandemi Covid-19, Kanim Tanjung Perak Berikan Izin Tinggal Darurat Bagi Orang Asing

Next Post

Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Miliki Nahkoda Baru

#JanganLewatkan

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim
Regional

Gubernur Khofifah Rumuskan Langkah Antisipatif Wujudkan Kelancaran Arus Mudik di Jatim

23/04/2022
5.3k
Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang
Regional

Pemudik Jatim pada Lebaran Tahun 2022 Diperkirakan Tembus 16,8 Juta Orang

19/04/2022
4.3k
Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis
Pendidikan

Kukuhkan Dewan Pendidikan Jatim Periode 2022-2026, Gubernur Khofifah Beri 4 PR Strategis

17/04/2022
6.5k
Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik
Headline

Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik

08/04/2022
7.8k
Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
Headline

Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

07/04/2022
7.5k
Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan
Headline

Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

10/03/2022
8.4k
Load More
Next Post
Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Miliki Nahkoda Baru

Rumah Detensi Imigrasi Surabaya Miliki Nahkoda Baru

Kakanwil Krismono Resmikan Ruang Pendaftaran Kunjungan Rutan Bangil

Kakanwil Krismono Resmikan Ruang Pendaftaran Kunjungan Rutan Bangil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In