SIDOARJO – Perkara permohonan pengesahan nikah atau isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Sidoarjo, diduga cacat.
Sebab, perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda yang telah divonis dan dikabulkan tersebut tidak ada surat keterangan dari KUA Kecamatan Krian dan Kepala Desa Terik.
Bukan hanya itu, isbat nikah yang dikabulkan pernikahan Sarpin dengan Muniah tersebut dimohonkan pemohon Slamet bin Sarpin dengan termohon Sri Wulyati yang tak lain statusnya saudara kandung, adik kakak.
Padahal, ada pihak lain yang masih saudara tiri yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik.
Apalagi, saat ini ada kaitannya dengan perkara perdata sengketa objek tanah sekitar 1 hektar yang sedang proses di PN Sidoarjo.
Humas PA Sidoarjo Akramudin ketika dikonfimasi membolehkan permohonan isbat nikah meski pihak pemohon dan termohon merupakan saudara kandungnya sendiri.
“Boleh, kalau yang dimohonkan itu sudah wafat,” ucapnya, Jum’at (23/10/2020).
Ia mencontohkan, pasangan suami istri boleh mengajukan isbat nikah kedua orang tuanya yang meninggal dunia bila memang selama hidup masih belum tercatat di KUA.
“Penggugat atau pemohonya suami dan tergugat atau termohonya istrinya. Itu boleh,” tambahnya.
Namun, ketika ditanya soal ada pihak lain yang seharusnya diikutkan dalam tergugat atau temohon dalam isbat nikah, namun tidak dilibatkan. Akramudin hanya menjawab diplomatis.
“Kalau memang itu merasa sebagai pihak tergugat atau termohon namun tidak diikutkan dan proses sidang sedang berlangsung bisa mengajukan sebagai intervensi atas perkara itu,” ujarnya.
Tetapi, sambung Akramudin, bila sebagai pihak termohon yang tidak dilibatkan dan baru mengetahui setelah divonis dan dikabulkan oleh majelis hakim bisa mengajukan upaya pembatalan.
“Bisa megajukan pembatalan atas dikabukkannya penetapan isbat nikah tersebut,” katanya.
Sementara ketika ditanya soal penetapan yang dikabulkan tersebut saat proses persidangan sempat dilayangkan surat oleh pihak yang keberatan namun justru tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Akramudin menyatakan jika terkait surat keberatan maupun surat kaleng memang diabaikan oleh majelis hakim. Kecuali, menurut dia, bila pihak yang keberatan mengajukan atau mendaftarkan sebagai pemohon atau penggugat intervensi.
“Kalau masuk sebagai pihak intervensi yang keberatan atas permohonan itu bisa dipertimbangkan majelis hakim,” jelanya.
Meski demikian, permohonan isbat nikah perkara nomor: 2726/Pdt.G/2020/PA.Sda telah dikabulkan pada 5 Oktober 2020 lalu oleh majelis hakim pemeriksa perkara PA Sidoarjo yang diketuai Siti Muarofah Sa’adah dan dua hakim anggota Ridwan dan Husni Mubarok.
Dikabulkannya penetapan isbat nikah yang diduga cacat hukum itu jelas ada pihak yang dirugikan yaitu Mujiono, warga Desa Terik yang merupakan putra dari perkawinan yang sah antara Sarpin dengan Muhanik.
“Kami menyayangkan dan menganggap aneh atas dikabulkannya permohonan penetapan tersebut,” ucap Kuasa Hukum Mujiono, Rolland E Potu.
Apalagi, dua syarat isbat nikah diantara syarat lainnya yaitu surat keterangan dari KUA Krian dan Kades Terik tidak pernah ada dan sudah dipastikan dari dua institusi tersebut.
“Sudah kami pastikan tidak ada,” jelas Rolland.
Meski demikian, Rolland menghormati dikabulkannya penetapan tersebut. Namun, lanjut dia, pihaknya menegaskan akan melakukan upaya hukum lain terkait persoalan tersebut.
“Termasuk terkait proses pemeriksaan di PN Sidoarjo saat ini,” tegasnya. (AF)