SURABAYA – Mantan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) 2 periode, Otto Hasibuan, kembali dapat rekomendasi maju sebagai kandidat tunggal dengan hasil perolehan suara dukungan terbanyak.
Dari total 129 cabang yang hadir pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Peradi yang digelar di Hotel Shangri-La Surabaya selama dua hari, Otto mengklaim telah mendapat 120 suara.
Total tersebut akan rekomendasi yang menyatakan dukungan terhadap Otto agar maju lagi sebagai Ketua Umum Peradi ini, disampaikan oleh Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Thomas E Tampubolon, menjelang Musyawarah Nasional (Munas), Juni 2020 mendatang.
Thomas mengaku, Rakernas Peradi di Surabaya kali ini menghasilkan beberapa rekomendasi. Salah satunya adalah, mengusung kembali Otto Hasibuan sebagai Ketua Umum Peradi untuk Periode 2020-2025 mendatang.
“Tadi salah satu hasil rekomendasi Rakernas adalah, mengusung bapak Otto Hasibuan untuk memimpin kembali Peradi untuk periode selanjutnya. Rekomendasi ini disampaikan oleh 120 (suara) cabang dari 129 cabang yang hadir,” kata Thomas, Kamis (28/11/19).
Salah satu rekomendasi yang mendorongnya maju sebagai Ketua Umum Peradi ini juga diakui oleh Otto Hasibuan. Ia menyatakan, fenomena profesionalitas advokat yang kini dianggap terabaikan dan marwah serta martabat advokat sebagai penegak hukum memudar, membuat banyak DPC Peradi mendorongnya untuk maju lagi sebagai Ketua Umum.
Ia mengaku, dorongan ini sebenarnya cukup berat baginya. Sebab, tidak mudah menata kembali sebuah organisasi sebesar Peradi. Namun, demi mengembalikan marwah Peradi seperti saat ketika dipimpinnya dulu, ia pun mau maju dengan syarat.
“Karena dorongan ini, saya mau maju sebagai Ketua Umum Peradi lagi. Semua cabang-cabang meminta saya kembali memimpin dengan supaya bisa merebut kembali marwah Peradi itu. Sebab, kalau tidak tertata yang dirugikan adalah para pencari keadilan (klien),” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Ricardo Simanjuntak mengatakan, untuk dapat maju sebagai calon Ketua Umum Peradi, sesuai dengan aturan AD ART, minimal harus mengantongi 5 suara cabang. Selain itu, dalam pasal 24 anggaran dasar Peradi, bahwa masa jabatan itu paling banyak hanya bisa 2 periode.
“Pasal 24 anggaran dasar Peradi, bahwa masa jabatan itu paling banyak hanya bisa 2 periode. Selepas itu harusnya ya tidak bisa,” ungkapnya terkesan menyindir periode kepemimpinan Otto Hasibuan.
Untuk diketahui, Otto sebetulnya pernah memimpin Peradi selama dua periode, yakni pada 2005-2010 dan 2010-2015. Periode berikutnya Peradi dinahkodai oleh Fauzi Hasibuan.
Sementara Otto dipercaya menjadi Ketua Dewan Pembina. Nah, pada masa inilah Peradi terbelah, di antaranya Peradi kubu Juniver Girsang, dan Luhut MP Pangaribuan. Di luar itu, banyak organisasi advokat bermunculan. (Ady)