SURABAYA – Dari hasil Operasi Jogo Jawa Timur, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim amankan 27 tersangka dalam dua kasus yang diungkap. Dua kasus tersebut ialah, peredaran minuman keras (miras) dan perjudian.
Kompol I Gusti Ketut selaku Kabag Binopsnal Ditreskrimum Polda Jatim mengungkapkan, 27 tersangka yang diamankan beberapa wilayah di Jawa Timur jika dirinci ada 17 tersangka kasus perjudian dan 12 lainnya kasus miras.
“17 orang tersangka kasus perjudian kita amankan ada yang di Sidoarjo, Pasuruan, Lamongan, Malang, Tulungagung dan Ngawi,” kata Ketut kepada awak media ketika gelar hasil ungkap di depan kantor Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (20/10/2019).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan alat peraga perjudian jenis kupon putih atau Togel, perjudian jenis dadu dan perjudian jenis kartu remi.
“Barang bukti judi yang kita sita ada uang tunai sebesar Rp 28.687.000,- (dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), 8 (delapan) buah handphone, 27 (dua puluh tujuh) buah mata dadu dan 6 (enam) buah kaleng,” imbuhnya.
Sementara 12 tersangka pada kasus peredaran miras, petugas juga menyita ratusan jenis botol. Terdiri dari 1 unit mobil Nissan Serena, 681 botol miras merk Topi Miring, 245 botol arak, 196 botol merk Vodka, 144 botol merk Alimy, 75 botol miras merk Iceland, 65 botol merk Anggur Merah, 54 botol merk MC Donal serta 19 buah jerigen berisi miras merk Singaraja.
Tak hanya itu saja, dari 12 tersangka kasus judi terdapat 1 orang wanita yang turut meracik minuman beralkohol tersebut. Dia adalah Suryani, warga Kelurahan Candipari, Kecamatan Porong, Sidoarjo.
“Yang bersangkutan (Suryani) meracik sendiri miras tersebut. Ngakunya belajar dari mendiang suaminya. Kemudian botol-botol miras itu diedarkan di wilayah Pandaan,” kata Ketut.
Menurut Ketut, sebelum diedarkan miras diracik terlebih dulu di salah satu toko kawasan Pandaan, Pasuruan yang menjadi sasaran operasi Polisi beberapa waktu lalu. Kata Ketut, toko yang merupakan tempat pembuatan miras ini sudah beroperasi selama 1 tahun.
Masih kata Ketut, kasus peredaran miras menjadi titik fokus dalam menjaga kondusifitas wilayah. Terutama berdampak dapat memicu terjadinya tindak kejahatan atau gangguan ketertiban lainnya.
“Para pelaku menjual dan atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa memiliki ijin ini bisa berdampak perbuatan kejahatan itu muncul jika miras itu ditenggak dan kerap menelan korban jiwa,” ujar Ketut.
Miras ilegal itu selanjutnya diedarkan ke beberapa wilayah, diantaranya di Sidoarjo, Pasuruan, Malang, Jombang, Madiun, Lamongan dan Probolinggo. (Ady).