YOGYAKARTA – Empat napi di Lapas Pemuda Madiun melakukan penipuan demgan berbekal ponsel didalam Lapas, mereka memesan bahan roti di Toko Intisari Jogja dan ‘membayar’ dengan bukti transfer fiktif sampai Rp 120 juta.
Menurut Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Andhyka Donny Hendrawan, keempat tersangka itu memang sudah berniat melakukan penipuan. Sebab, mereka sempat mencari toko roti dengan google maps. Kemudian, menelepon toko dan meminta nomor WhatsApp toko.
“Peristiwa ini dilakukan selama dua hari berturut-turut pada tanggal 27-28 Januari 2022 dengan empat kali transaksi, nama pemesan berbeda-beda,” kata Donny, saat jumpa pers di Mapolresta Yogjakarta, Jumat (25/2/2022).
Donny mengungkapkan, pada Kamis (27/1) pukul 10.45 WIB dan 13.26 WIB, tersangka BR memesan bahan roti di Toko Intisari di Jalan Dr Sutomo dengan nama pemesan Ibu Aini. Pesanan itu ‘dibayar’ dengan bukti transfer pembayaran palsu yang dibuat oleh tersangka AN.
“Sehari berikutnya, Tanggal 28 Januari 2022, BR kembali memesan bahan roti pada pukul 14.06 WIB dengan nama Bu Aini di toko yang sama. Paginya, pukul 08.48 WIB, BR juga memesan atas nama Abah Nasirin di Toko Intisari, Jalan Sultan Agung,” katanya.
Selain BR, lanjut Donny, AN juga sempat memesan roti pada Kamis (27/1) pukul 14.41 WIB di Toko Intisari Jalan Dr Sutomo. Kemudian, tersangka AR, juga memesan roti pada Kamis (27/1)dan Jumat (28/1) pukul 13.42 WIB dan 15.04 WIB di Toko Intisari, Jalan Dr Sutomo.
“Semua transaksi ini mereka bayar dengan bukti transfer fiktif hasil editan tersangka AN dengan nilai total Rp 120 juta. Kemudian, untuk pengambilan barang, mereka memanfaatkan driver ojek online, dan diantarkan ke Sragen. Secara estafet, sampai Sragen diorderkan lagi ojek online dari Surabaya untuk mengantarkan barang ke penjual martabak dan roti bakar di daerah Ngawi dan Madiun,” katanya.
Keempat tersangka, kata Donny, merupakan narapidana kasus narkoba yang mengoperasikan semua tindak kejahatan tersebut menggunakan keempat handphone milik tersangka dari dalam lapas.
“Tanggal 28 Februari, pemilik toko ini menyadari menjadi korban penipuan. Selanjutnya, pada tanggal 2 Februari, tersangka kembali melakukan order. Akhirnya, petugas membuntuti driver ojek online yang mengambil barang. Kami lakukan penyelidikan ternyata semua tindak kejahatan ini dijalankan dari dalam kamar lapas,” katanya.
Selain keempat tersangka, kata Donny, ada satu lagi tersangka yang menjadi pengepul dari uang hasil penjualan yaitu bernama Nanang Abdullah.
“Saat ini kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang,” jelasnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, Donny mengatakan, pihaknya mengenai keempat tersangka dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara. (*)