JAKARTA – Kepala Bidang Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Perjalanan (Kabid Yanverdoklan) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Najarudin Safaat, diamanatkan jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara.
Najarudin Safaat menggantikan Sandi Andaryandi, yang dipromosi menjadi Kadiv Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Maluku Utara.
Sertijab ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, pada Rabu (9/3).
Selain tonggak kepemimpinan Kepala Kanim Jakarta Utara, Kakanwil Ibnu juga melantik Kabid Tikkim Kanimsus Jakarta Selatan Muhammad Reza Alkahfi, menggantikan Barron Ichsan sebagai Plt. Kepala Kanim Jakarta Pusat.
Baron Ichsan mendapat promosi menjadi Kadiv Keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung.
Ibnu Chuldun menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja, sinergitas dan kerja sama yang telah dilakukan oleh Sandi Andaryandi selaku Kakanim Kelas I TPI Jakarta Utara dan Barron Ichsan selaku Kakanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
“Mulai hari ini kepemimpinan Kanim Kelas I Jakarta Utara akan diemban oleh Saudara Najarudin Safaat, dan Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat akan diamanahkan kepada Saudara Muhammad Reza Alkahfi,” ujar Ibnu Chuldun.
Walaupun sebagai Pelaksana Tugas, Ibnu Chuldun mengingatkan bahwa kendali organisasi tetap menjadi tanggung jawab dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Permenkumham Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penunjukkan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan Kemenkumham.
“Laksanakan seluruh aturan dan SOP yang terkait dengan pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian dengan baik,” lanjut Ibnu Chuldun.
Adaptasi dan penyesuaian pekerjaan merupakan hal penting yang harus dilakukan oleh para Pelaksana Tugas. Ibnu Chuldun pun berharap keduanya dapat menindak lanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI tentang Perpanjangan Kedua Puluh Sembilan PPKM di lingkungan Kemenkumham Wilayah Jawa-Bali.
“Tim Penanganan Covid-19 pada satker masing-masing tetap pro aktif untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan,” ucap Ibnu Chuldun.
Sebagai Pelaksana Tugas, Ibnu Chuldun pun menyampaikan arahan untuk intens memonitor kondisi kesehatan pegawainya dimana sejalan dengan Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2022.
Hal yang tidak kalah penting yaitu terkait langkah dan strategi untuk akselerasi pencapaian Target Kinerja dan Penyerapan Anggaran Tahun 2022.
“Lakukan telemedicine kepada seluruh ASN dan PPNPN yang masih terkonfirmasi Covid-19, beri bantuan obat-obatan, dan tetap laporkan perkembangannya kepada Satgas Covid-19 Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta,” tutur Ibnu.
Terakhir, Ibnu Chuldun mengingatkan kepada Para Pelaksana Tugas untuk tidak mengabaikan atau meninggalkan pekerjaan yang terkait tugas dan fungsi.
Jika terjadi hal-hal yang diluar kewenangan sebagai Pelaksana Tugas, Kepala Kantor Wilayah berharap keduanya dapat segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Kepala Divisi Keimigrasian. (*)