SIDOARJO – Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik, baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan masing-masing.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik tersebut, maka bertempat di Lobby Utama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, telah dilaksanakan penetapan standar pelayanan dan penyerahan maklumat pelayanan secara simbolis kepada perwakilan pemohon paspor, pada Kamis (9/5) kemarin.
Barlian selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menyampaikan bahwa, tujuan penetapan Standar Pelayanan dan penyerahan maklumat pelayanan kepada para pemohon paspor adalah untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Ini selaras dengan kemampuan penyelenggara agar bisa mendapatkan kepercayaan masyarakat. Sehingga setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik dengan baik dan konsisten,” kata Barlian diruang kerjanya, Jumat (10/5).
Penyerahan maklumat itu, diberikan langsung Barlian, dengan didampingi oleh Duta Pelayanan, Duta Informasi, dan Duta Pengawasan Internal. Selain itu hadir pula perwakilan dari Mitra Kerja terkait yaitu Kepolisian.
“Ini juga sebagai wujud dari komitmen Kanimsus Surabaya untuk senantiasa memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, dan juga sebagai wujud komitmen kami rangka Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK),” tutur Plt. Kadiv Keimigrasian Jatim ini.
Dia menjelaskan bahwa, standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat agar pelayanan lebih berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Maklumat pelayanan ini adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan,” jelasnya.
Standar pelayanan yang diberikan, lanjut kata Barlian, juga harus menjamin bahwa dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
“Kami (Kanimsus Surabaya,red) terus-menerus melakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan. Sehingga masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan mudah dan transparansi,” pungkasnya. (pank)