• Latest
  • Trending
Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

16/02/2022
Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

14/05/2022
Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

13/05/2022
Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

13/05/2022
Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

13/05/2022
Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport

Kantor Imigrasi Semarang Kembali Hadirkan Layanan Eazy Passport

12/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Selasa, Mei 17, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Pemerintah

Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M

by Randi Anggara
16/02/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Menteri Agama Beberkan Persiapan Haji 1443 H/2022 M
2.4k
SHARES
7.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan bahwa kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M mendatang sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Arab Saudi.

“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh, sebagaimana yang telah kami sampaikan pada Rapat Kerja sebelumnya,” ujar Menag dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M, Rabu (16/02/2022).

Dalam rangka memperoleh kuota haji, ujar Menag, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi.

“Sampai saat ini kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M,” ujarnya.

BacaJuga:

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

01/04/2022
7.7k
Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

12/03/2022
9.8k
Ace Hasan Sebut Potensi Kenaikan Biaya Haji Tidak Dapat Dihindarkan

Ace Hasan Sebut Potensi Kenaikan Biaya Haji Tidak Dapat Dihindarkan

17/02/2022
7.4k
Kemenag Rencanakan Pemberangkatan Jemaah Umrah 8 Januari

Kemenag Rencanakan Pemberangkatan Jemaah Umrah 8 Januari

06/01/2022
5.6k

Terkait pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan jika tahun ini ada pemberangkatan, Yaqut menegaskan bahwa pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M adalah jemaah haji yang berhak berangkat pada tahun 1441 H/2020 M,” tegasnya.

Berikutnya Menag menjelaskan mengenai skenario penyelenggaraan ibadah haji. Hingga saat ini pandemi COVID-19 belum berakhir, yang ditandai dengan munculnya varian baru Omicron, sehingga pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 H/2022 M dengan tiga opsi.

Ketiga opsi tersebut adalah kuota penuh, kuota terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Yaqut menegaskan bahwa pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, yaitu kuota penuh.

Sesuai perkiraan jadwal, imbuh Menag, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji tahun 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M hanya berkisar tiga bulan 15 hari,” ujarnya.

Terkait pelayanan jemaah haji di Arab Saudi, Menag mengutarakan bahwa pihaknya telah membentuk Tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.

“Insyaallah, dalam waktu dekat tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di Arab Saudi,” imbuhnya.

Lebih lanjut Menag menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, di antaranya melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan jemaah di embarkasi.

Dalam pertemuan, Yaqut juga menyampaikan bahwa Kemenag akan memberikan insentif bagi kepala regu (karu) dan kepala rombongan (karom) yang bertujuan untuk memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai karu dan karom.

“Kepada jemaah tersebut diberikan insentif berupa insentif karu sebesar Rp750 ribu dan karom sebesar Rp1,25 juta per orang,” jelasnya.

Hal lain yang disampaikan Menag adalah mengenai pembinaan jemaah haji di dalam negeri dan luar negeri. Kemenag telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M.

Pembinaan Jemaah Haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota.

Manasik di tingkat KUA Kecamatan dilakukan sebanyak delapan kali untuk wilayah luar Jawa dan enam kali untuk wilayah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak dua kali.

“Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” imbuhnya.

Sedangkan untuk pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan jemaah sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.

Terakhir, Menaga juga menyampaikan mengenai mitigasi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan tiga langkah.

Pertama akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota haji tahun 1443H/2022M.

Kedua, melakukan integrasi Siskohat dengan aplikasi Peduli Lindungi, serta aplikasi Tawakkalna, sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (UN)

Share1497Tweet936Send
Previous Post

Puan Maharani Ingin ‘Nusantara’ jadi Wajah Kemajuan Indonesia

Next Post

Lapas Surabaya Gandeng BLK Sidoarjo Cetak 300 WBP Terampil

#JanganLewatkan

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

01/04/2022
7.7k
Bandara Juanda Kembali Dibuka untuk PPLN non-PMI
Headline

Bandara Juanda Kembali Dibuka untuk PPLN non-PMI

14/03/2022
7.3k
Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional
Headline

Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

12/03/2022
9.8k
Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia
Headline

Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia

04/03/2022
8.6k
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
Headline

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

02/03/2022
8.4k
Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,9 T
Headline

Transfer ke Daerah dan Dana Desa Januari Capai Rp54,9 T

25/02/2022
7.6k
Load More
Next Post
Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Surabaya Ikut Program Pembinaan Kemandirian dari Balai Latihan Kerja (BLK) Sidoarjo. (Foto: Humas Latubaya).

Lapas Surabaya Gandeng BLK Sidoarjo Cetak 300 WBP Terampil

Presiden Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak

Presiden Dorong Percepatan Vaksinasi Bagi Lansia dan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In