JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menjawab beberapa pertanyaan mengenai berita bohong dan provokasi tentang keadaan Papua dan Papua Barat. Ada lima hal yang disampaikan Menko Polhukam.
“Pertama saya bicara masalah tuduhan adanya pelanggaran HAM yang luar biasa, termasuk pelanggaran HAM berat di sana yang tidak terselesaikan, sehingga seakan-akan pemerintah enggan atau tidak mau menyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM berat di Papua dan Papua Barat,” ujar Menko Polhukam Wiranto pada saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).
Namun, kata Menko Polhukam, bukan begitu duduk permasalahnya. Menurutnya, bukan karena pemerintah tidak mau menyelesaikan tapi karena ada hal-hal teknis hukum atau aturan main di bidang hukum yang tidak bisa dipenuhi.
Dari data yang diterima, ada keinginan untuk menginvestigasi terhadap 12 kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Papua. Tapi setelah disortir ternyata tidak semua kasus yang 12 itu merupakan pelanggaran HAM berat, namun di sisihkan yang lain masalah kriminal dan itu sudah diselesaikan melalui jalur-jalur hukum pidana, KUHP oleh Kepolisian dan Kejaksaan.Menko Polhukam Jawab Hoax dan Provokasi Soal Papua
“Tinggal sekarang direkomendasikan tiga kasus yang terindikasi pelanggaran HAM berat yaitu Wasior tahun 2001, Wamena tahun 2003 dan Paniai tahun 2014, dan sudah terjadi satu kerja sama antara Komnas HAM dan Jaksa Agung,” katanya.
Menko Polhukam menjelaskan, pelanggaran HAM berat memiliki syarat yaitu harus ada satu proses penyelidikan dan penyidikan awal untuk masuk ke Kejaksaan, di mana syarat-syarat penyidikan hasilnya harus dapat memenuhi persyaratan bahwa betul-betul ada pelanggaran HAM berat dan mempunyai bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Namun masalahnya sekarang adalah antara Komnas HAM dan Jaksa Agung masih belum klop, apa yang sudah ditemukan Komnas HAM diserahkan ke Kejaksaan ternyata dicek, dipelajari, dianalisis belum memenuhi untuk dapat diteruskan dalam proses-proses pengadilan sehingga dikembalikan lagi.
“Misalnya satu perstiwa yang mencari alat buktinya harus melakukan otopsi jenazah, namun begitu mau diotopsi untuk mendapatkan bukti keluarga di sana tidak mau, sehingga tidak bisa dibedah dan tidak ada kelengkapan bukti, sehingga terhambat,” kata Wiranto.
Sedangkan untuk yang lain-lain sudah mulai diselesaikan, misalnya kasus Wasior dan Wamena ini sudah ada koordinasi Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung , terus berlanjut melengkapi secara formal dan material untuk dapat melanjutkan pada proses peradilan. Untuk Wasior, Mahkamah Militer Tinggi II tahun 2003 telah mengadili 8 anggota Polri yang sudah berkekuatan hukum tetap. Catatan di sini, pada tahun 2003 itu peradilan untuk anggota Polri masih masuk peradilan hukum militer, padahal sudah diselesaikan satu kasus lewat satu proses hukum dan peradilan tidak bisa dihukum dua kali.
“Hal-hal seperti ini yang mengisyaratkan bahwa bukan karena pemerintah enggan menyelesaikan, malas menyelesaikan atau tidak mau menyelesaikan, tapi ada hal-hal teknis. Ini yang terus digembar gemborkan bahwa pelanggaran HAM di sana tidak pernah diselesaikan dan ini perlu dialog, apakah terus kita genjot lewat yudisial atau lewat non yudisial. Kita kan punya lembaga adat yang dapat menyelesaikan masalah-masalah ini dengan cara kekeluargaan, bahkan di Papua dan Papua Barat ada istilah bakar batu, antar suku kalau ada perang dan terbunuh ada acara adat bakar batu, selesai. Ini salah satu budaya yang tentu bisa kita gunakan untuk jalur penyelesaian non yudisial,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Kemudian untuk keadilan pembangunan di Papua, Menko Polhukam mengatakan jika ia kerap mendapatkan informasi dari dalam dan luar negeri kemudian terus dilansir oleh pihak-pihak yang ingin mendiskreditkan pemerintah atau mendeligitmasi pemerintah bahwa seakan-akan pemerintah tidak adil terhadap provinsi Papua dan Papua Barat dalam konteks pembangunan nasional.
“Sehingga diharapkan ada kekecewaan, ada ketidaksenangan dari masyarakat Papua dan Papua Barat,” pungkas Wiranto. (AF)