• Latest
  • Trending
Menjaga Jaminan Masa Tua Pekerja

Menjaga Jaminan Masa Tua Pekerja

18/02/2022
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Rabu, September 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Headline

Menjaga Jaminan Masa Tua Pekerja

by Abu Fatih
18/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Menjaga Jaminan Masa Tua Pekerja
1.2k
SHARES
9.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan, saat itu belum terdapat skema jaminan sosial bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Jaminan Hari Tua (JHT) jadi trending topic media sosial beberapa minggu terakhir. Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan jadi sorotan publik, khususnya dari kelompok pekerja.

Mereka memprotes keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, terutama pada adanya batas usia untuk mendapatkan manfaat secara penuh.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, dalam Pasal 3 di Permenaker 2/2022 itu kini membatasi manfaat JHT dapat diterima secara penuh kepada peserta program ketika mencapai usia 56 tahun.

BacaJuga:

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.8k
Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

Kemenag Tetapkan Label Baru Halal Indonesia, Berlaku Secara Nasional

12/03/2022
9.8k
Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia

Evakuasi Rombongan WNI dari Ukraina Tiba di Indonesia

04/03/2022
8.7k
Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

02/03/2022
8.4k

Dalam aturan sebelumnya, Permenaker nomor 19 tahun 2015, Pasal 3 Ayat 2 menyatakan, manfaat JHT bagi peserta mencapai usia pensiun, termasuk juga peserta yang berhenti bekerja, di dalamnya mencakup yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja dan meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Tidak disebutkan di situ, ihwal batas usia pengambilan. Beleid itu dibuat karena pemerintah ketika itu memahami kondisi pekerja yang kesulitan sewaktu kehilangan pekerjaan.

Tak pelak gelombang protes muncul dari kelompok pekerja dan buruh. Mereka menilai pemerintah selayaknya tidak menahan JHT sampai usia pensiun 56 tahun. Dana kelolaan itu milik pekerja.

Dialog pun terjadi antara Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dengan perwakilan organisasi dan serikat buruh.

Hadir wakil dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin (FSP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Perbincangan tersebut berlangsung di kantor Kemenaker pada Rabu (16/2/2022) dan Kamis (17/2/2022).

Dalam dialog tersebut, Menaker menjelaskan, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan, saat itu belum terdapat skema jaminan sosial bagi mereka yang kehilangan pekerjaan. Sedangkan saat ini sudah ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Dengan keberadaan JKP tersebut, kata Menaker Ida, maka JHT dapat dikembalikan kepada perannya semula sebagai jaminan sosial di hari tua.

Program JHT yang diberikan di usia pensiun sudah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) nomor 40 tahun 2004. Pelindungan tersebut belum pernah ada sebelumnya dan akan memberikan bantuan tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan.

Program JKP sendiri sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal APBN dan iuran dari pemerintah masing-masing sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar. Program ini menjadi bantalan pekerja yang kehilangan pekerjaan setidaknya mereka menerima bantuan tunai selama 6 bulan sebesar 45 persen sampai 25 persen dari gaji Rp5 juta. Tanpa mengurangi sedikit pun dana JHT.

Peserta BPJS-TK yang sudah 10 tahun mengiur juga masih dapat memanfaatkan JHT untuk 30 persen biaya uang muka perumahan atau 10 persen untuk biaya kebutuhan lainnya. (*)

Share1927Tweet1205Send
Previous Post

Bupati Halmahera Utara Puji Inovasi Imigrasi Tobelo

Next Post

Kemenkumham Anggarkan 4,1 M untuk Bantuan Hukum

#JanganLewatkan

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu
Headline

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
5.6k
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu
Headline

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
5.6k
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India
Headline

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
5.6k
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut
Headline

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
5.6k
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik
Headline

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
5.6k
Load More
Next Post
Kemenkumham Anggarkan 4,1 M untuk Bantuan Hukum

Kemenkumham Anggarkan 4,1 M untuk Bantuan Hukum

Inovasi Layanan Lapas Lumajang Dipuji Wamenkumham

Inovasi Layanan Lapas Lumajang Dipuji Wamenkumham

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In