• Latest
  • Trending
Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Penghapus Buku Nikah

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Penghapus Buku Nikah

12/11/2018
Kepala Imigrasi Semarang Audiensi dengan Bupati Kendal

Kepala Imigrasi Semarang Audiensi dengan Bupati Kendal

17/05/2022
Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

Atasi Over Capacity, Rutan Gresik Pindahkan 10 Napi ke Lapas Surabaya

14/05/2022
Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

Lapas Nunukan Mantapkan Kerja Sama dengan Dinas Pendidikan

13/05/2022
Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

Rutan Gresik Wujudkan Merdeka Belajar di Lingkungan Pemasyarakatan

13/05/2022
Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

Peringati Hardiknas, Lapas Nunukan Gelar Upacara

13/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kamis, Mei 19, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Nasional

Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Penghapus Buku Nikah

by Aditiya Sulistiawan
12/11/2018
Reading Time: 2 mins read
0
Menag Tegaskan Kartu Nikah Bukan Penghapus Buku Nikah
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan bahwa kartu nikah yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama bukan untuk penghapus atau pengganti buku nikah. Penegasan ini disampaikan Menag menjawab kerisauan masyarakat yang viral di media sosial bahwa rencana kartu nikah untuk menghapus keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan.

“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga  masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” kata Menag kepada awak media usai meluncurkan program beasiswa santri dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Auditorium KH.M Rasjidi Kemenag RI, Senin (12/11).

Dalam kesempatan tersebut, Menag meminta kepada awak media untuk bisa memahami konteks di balik recana penerbitan kartu nikah tersebut. Intinya lanjut Menag, Kemenag sangat serius membenahi peristiwa pernikahan di tengah masyarakat dan sangat prihatin terhadap angka kekerasan dalam rumah tangga serta perceraian yang semakin tinggi.

Menurut Menag  keluarga adalah unit terkecil di tengah masyarakat. Karena itu ketahanan masyarakat dan ketahanan nasional sangat tergantung dari unit terkecilnya, yaitu ketahanan keluarga. Salah satu hal yang dilakukan Kemenag selain membuat silabus, kurikulum bimbingan perkawinan dan pendidikan perkawinan, juga membangun sistem informasi manajemen pernikahan berbasis aplikasi digital.

BacaJuga:

Menag Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

Menag Terbitkan Edaran Panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih

08/05/2021
5.6k
Menag Minta Manfaatkan Momentum 1 Muharam 1442H untuk Wujudkan Indonesia Maju

Menag Minta Manfaatkan Momentum 1 Muharam 1442H untuk Wujudkan Indonesia Maju

19/08/2020
5.6k
Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

18/08/2020
5.6k
Satgas Lawan Covid-19 Apresiasi ‘Masterplan’ Kemenag Hadapi ‘New Normal’

Satgas Lawan Covid-19 Apresiasi ‘Masterplan’ Kemenag Hadapi ‘New Normal’

28/05/2020
5.6k

Baca : Jokowi Naik Ontel di Bandung Lautan Sepeda

Menag menambahkan, semua peristiwa pernikahan itu pencatatannya terintegrasi dalam sebuah sistem aplikasi yang dinamai SIMKAH yang nanti dikaitkan dengan data kepedudukan dan catatan sipil dibawah Kemendagri. Sehingga, seluruh data kependudukan setiap warga bisa terintregasi dengan baik.

“Dalam SIMKAH inilah kemudian upaya kita untuk mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara di mana, kapan dan seterusnya. Sehingga, kita memerlukan adanya kartu nikah. Kartu nikah juga tidak ada kaitannya dengan wajib atau tidak memiliki. Ini upaya dan fasilitasi sebagai sebuah terobosan dari Kementerian Agama yang berkaitan dengan dukcapil dan data kependudukan. Harapannya semua kita pasti akan memiliki kartu ini secara bertahap,” ujar Menag.

Menag juga sempat memperlihatkan contoh kartu nikah kepada awak media yang berisi dua foto dari pasangan yang menikah. Di bawah kartu tersebut terdapat barcode yang bila di scan lalu kemudian muncul data dari pemegang kartu secara lengkap.

“Ini akan kita terbitkan pada pertengahan atau akhir November. Bagi mereka yang melangsungkan pernikahan setelah launching SIMKAH, tentunya akan memperoleh kartu nikah. Seperti biasa pernikahan dicatat oleh penghulu hingga terbit buku nikah yang bersamaan dengan kartu nikah. Jadi kita prioritaskan bagi mereka yang menikah setelah diluncurkannya aplikasi SIMKAH,” tandas Menag.

Ditambahkan Menag, program ini merupakan uji coba dan Kemenag akan mencetak sebanyak 1 juta kartu nikah atau  bagi 500 ribu pasangan. Pada 2019 mendatang Kemenag akan memperbanyak penerbitan kartu nikah dengan melihat perkembangannya.

Menag berharap penerapan pada tahap awal ini di mana selesai cetak secara keseluruhan pada 14-15 November, lalu dalam sepekan kemudian baru bisa didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

“Bagi yang sudah menikah sebelum peluncuran SIMKAH pada prinsipnya dia bisa memiliki kartu hanya saja dari segi waktu sangat terkait dengan ketersedian kartu di masing-masing KUA. Pada prinsipnya semua warga yang sudah menikah dimungkinkan untuk mendapatkan kartu nikah,” tutup Menag. (Adi).

Share1111Tweet695Send
Previous Post

Lahirkan Bibit Baru Atlet Indonesia, Menpora Buka Porsimaptar XVIII

Next Post

Peringati Hari Pahlawan Nasional Ke-73, Kadivmin Bacakan Pesan dan Kata Mutiara

#JanganLewatkan

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi
Headline

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.7k
Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal
Headline

Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal

23/03/2022
8.4k
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022
Headline

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022

22/03/2022
8.3k
Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika
Headline

Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika

20/03/2022
12.1k
Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain
Headline

Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain

16/03/2022
9.9k
Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka
Headline

Presiden Jokowi Terima Pembalap MotoGP di Istana Merdeka

16/03/2022
27.8k
Load More
Next Post
Peringati Hari Pahlawan Nasional Ke-73, Kadivmin Bacakan Pesan dan Kata Mutiara

Peringati Hari Pahlawan Nasional Ke-73, Kadivmin Bacakan Pesan dan Kata Mutiara

Cek Kesiapan Pelayanan Public Berbasis HAM, Para Pimti Kumham Jatim Tinjau UPT Korwil Surabaya

Cek Kesiapan Pelayanan Public Berbasis HAM, Para Pimti Kumham Jatim Tinjau UPT Korwil Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In