SURABAYA – Dalam rangka menyambut Hari Dharma Karyadhika (HDKD) ke 74 Tahun 2019, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak turut mendukung kegiatan Direktorat Jenderal Imigrasi berupa penyelenggaraan “Layanan Paspor Simpatik”.
Layanan Paspor Simpatik ini diselenggarakan pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 26 dan 27 Oktober 2019, di Unit Layanan Paspor (ULP) Pasar Atom dan Lenmarc Mall Surabaya.
Dimulai sejak pukul 10.00 sd. 16.00 WIB, selama dua hari tersebut pemohon akan diberikan kemudahan untuk mengurus paspor.
“Animo masyarakat cukup tinggi terlihat dari banyaknya masyarakat yang memanfaatkan Layanan Paspor Simpatik ini di ULP Pasar Atom Mall,” kata Meylando Yoga Perdana selaku Penyelia ULP Kanim Tanjung Perak di Pasar Atom Mall Surabaya, Minggu (27/10/19).
Lando sapaan akrabnya menyampaikan, pelayanan paspor yang dilakukan khusus dua hari ini dalam rangka memeriahkan Peringatan Hari Dharma Karyadika (HDKD) ke 74 Tahun 2019.
“Layanan Paspor Simpatik ini merupakan salah satu upaya Kanim Tanjung Perak untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat serta dalam rangka memeriahkan HDKD 2019, dimana mungkin banyak masyarakat yang tidak sempat melakukan pengurusan paspor di hari kerja. Maka hadirnya layanan ini dapat membantu pemohon paspor yang sibuk dengan rutinitas atau pekerjaannya,” ujar Lando.
Dia juga menambahkan, untuk kuota, Kanim Tanjung Perak membuka kuota sebanyak 100 pemohon paspor selama dua hari. Masyarakat juga diminta untuk mendaftar antrean melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO), dengan cara mendownload di Google Play Store dengan kata kunci layanan paspor online.
Setelah mendapat nomor antrean, pemohon hanya tinggal datang ke Unit Layanan Paspor di Pasar Atom Mall untuk proses wawancara dan pengambilan data biometrik, seperti sidik jari dan foto. Proses ini akan dilakukan di booth yang telah disediakan.
“Disediakan kuota 50 per harinya dengan 2 booth pelayanan dan 8 orang petugas imigrasi untuk melayani pemohon paspor. Booth pelayanan ini dibuka dari pukul 10.00-16.00 WIB,” jelas Lando.
Sementara untuk layanan simpatik ini, lanjut Lando, hanya melayani paspor baru dan penggantian paspor. Untuk paspor baru harus melampirkan KTP Elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga, dan Akta Lahir.
“Untuk penggantian paspor cukup e-KTP dan paspor lama. Semoga dengan adanya layanan ini dapat memudahkan masyarakat dalam pembuatan paspor,” tandas Lando. (AF)