MEDAN – Seratusan massa kembali berunjukrasa ke Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Kamis (6/7/2023). Kali ini aksi massa mengatasnamakan Pemuda Peduli Demokrasi meminta pihak terkait khususnya Bawaslu dan KPU untuk mengusut dan menindak tegas viralnya pertemuan Komisioner KPU Tapteng Bersama Anggota DPR-RI Masinton Pasaribu.
Pantauan wartawan, aksi massa dimulai dari Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Jalan H. Adam Malik Medan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian tersebut, menegaskan menolak Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diduga menyalah dan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Aksi di Sekretariat Bawaslu Sumut membawa sejumlah poster dan spanduk kecaman terhadap Komisioner Bawaslu dan KPU Tapteng.
Bahkan massa aksi membawa spanduk foto Komisioner KPU dan Bawaslu dalam satu pertemuan dengan seorang Anggota DPR RI disebut-sebut dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu dan pimpinan Parpol tertentu. Aksi massa di Bawaslu diterima dan ditanggapi oleh Kasubag Hukum, Jefrianto Sihotang, yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi massa.
Usai melakukan aksi di Sekretariat Bawaslu Sumut, massa Pemuda Peduli Demokrasi melanjutkan aksinya ke Sekretariat KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan. Aksi di depan Kantor KPU Sumut diterima Ketua KPU Sumut, Herdensi disampingi Sekretaris KPU Sumut, Safran.Daulay yang berjanji akan menindaklanjuti aspirasi disampaikan pengunjukrasa.
“Kita akan segera menyampaikan tuntutan adik-adik ke tim seleksi. Begitu juga soal adanya foto yang beredar, kita menilai bukti foto (viral) yang disampaikan ini sudah tepat sehingga kami akan segera memanggil Komisioner KPU Tapteng,”kata Herdensi.
Lebihlanjut Herdensi juga meminta kepada pengunjukrasa agar mengumpulkan bukti lainnya soal dugaan kecurangan dalam rekrutmen PPK, Panwaslu, PPS dan PPL sehingga bisa ditindaklanjuti kepolisian.
Sebelumnya massa Pemuda Peduli Demokrasi dalam orasinya disampaikan Koordinator Lapangan Fadhilsyah Nasution dan Koordinator Aksi Dewata Sakti dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa menjelang pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, mahasiswa dan seluruh dari setiap elemen masyarakat melakukan pengawasan ketat atas keberlangsungan pesta Demokrasi
tersebut. Terkhusus lembaga yang
dibentuk pemerintah seperti KPU dan Bawaslu agar bekerja dengan
baik dan tidak melakukan kecurangan – kecurangan serta tidak berpihak pada oknum – oknum tertentu
yang mengarah pada pencideraan demokrasi..
Untuk mengantisipasi hal tersebut diatas, maka Pemuda Peduli Demokrasi menyatakan sikapnya menolak Komisioner KPU dan Bawaslu
Kabupaten Tapteng periode 2018 – 2023 untuk mencalonkan kembali dalam seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapteng untuk Periode 2023 – 2028. “Untuk itu kami meminta kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Panitia Seleksi (Pansel) untuk tidak meloloskan Komisioner KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah Periode 2018-2023) pada seleksi KPU dan Bawaslu Periode 2023-2028. Sebab KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah sudah diberi peringatan keras oleh DKPP RI atas kecurangan yang
dilakukan pada pesta demokrasi tahun 2019 di Kabupaten Tapanuli Tengah,”kata Dewata Sakti.
Massa Pemuda Peduli Demokrasi juga menyampaikan soal adanya berita yang sangat viral di media sosial (Medsos)
tentang pertemuan Ketua KPU
Kabupaten Tapanuli Tengah yaitu saudara Timbul Panggabean dengan saudara seorang oknum Anggota DPR RI Masinton Pasaribu dan Joneri Sihite yang kabarnya akan majunya pada
Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2024 dan juga Ketua ParPol Tertentu..”Diduga adanya
penerimaan suap oleh Komisioner
KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah dalam rekrutmen PPK, PANWASLU, PPS dan PPL, dengan
terbuktinya adanya yang tidak ikut ujian PPK lolos menjadi Anggota PPK,”katanya.
Lebih lanjut massa juga mengimbau kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung Polres Tapanuli Tengah dalam mengusut dugaan adanya pemalsuan surat dan tanda tangan Kepala Desa Naga Timbul di Kecamatan Sitahuis atas penetapan sekretaris dan staff
sekretariat PPS yang dilakukan oleh KPU dan PPK Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Demikian yang kami sampaikan dan kami berjanji akan melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah kepada pihak Polda Sumatera Utara,”kata Fadhilsyah dan Dewata.