TANGERANG – Tembang Putra Prabu, Pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Soetta) diduga dianiaya oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II Non TPI Banggai, Wijaya Adibrata.
Atas penganiayaan tersebut, Wijaya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban, Dharma Hutapea mengungkapkan penganiayaan yang menimpa kliennya tersebut berlangsung di sebuah kafe di bilangan Jakarta Selatan, pada Selasa, 6 April 2021, sekitar pukul 22.00 WIB.
Korban melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/1865/IV/ YAN.2.5/2021/ SPKT PMJ Tanggal 7 April 2021. Terlapornya adalah Wijaya Adibrata.
Usut punya usut, kasus penganiayaan berawal dari persoalan perempuan yang merupakan teman dekat pelaku tidak terima dengan sikap korban.
“Perempuan yang diduga kekasih pelaku tersebut mengadu kepada pelaku atas sikap korban yang dinilai sombong dan tengil pada suatu acara tiga bulan yang lalu,” ungkap Dharma dalam keterangannya, Selasa (13/4/2021) malam.
Wijaya yang terbakar emosi kemudian bertemu dengan korban di kedai kopi kawasan Jakarta Selatan.
“Ke sana (ke kedai kopi) diajak oleh atasan korban karena atasan korban ingin bertemu dengan pelaku awalnya,” terang Dharma.
“Pada saat semua duduk, pelaku langsung menunjuk korban dengan mengutarakan kalimat “oh lo yang dibilang sombong dan tengil sama cewe itu, lo tau gak itu cewe bos,” kata Dharma seraya meniru omongan Wijaya.
Wijaya kemudian memaksa korban untuk menghabisi setengah botol minuman beralkohol. Tapi, korban sendiri menurut Dharma tidak minum minuman beralkohol.
Karena dipaksa, korban yang di bawah tekanan akhirnya menuruti meminum sampai setengah botol tanpa henti.
Setelah itu, lanjut Dharma, pelaku memukul wajah korban berkali-kali dan menendang korban sembari memaki dengan kalimat ancaman. Dihajar bertubi-tubi korban hanya bisa pasrah dan tidak melawan sedikitpun.
“Perbuatan tersebut masih terus dilakukan sambil mengancam akan memutasi korban ke tempat yang jauh,” ujar Dharma.
Bahkan sampai selesai pun, pelaku masih terus melakukan pemukulan ke wajah dan kepala, menendang dada korban, serta meludahi korban di tempat parkiran.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar pada wajah sebelah kiri, bagian kepala bengkak dan dada memerah.
Keesokan harinya, didampingi kuasa hukumnya, korban yang tidak terima dianiaya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, 7 April 2021.
Laporan tersebut tercatat bernomor No. LP/1865/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan/atau 352 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Kakanim Banggai, Wijaya Adibrata.
Laporan lengkap disertai barang bukti berupa hasil visum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya laporan sudah masuk. Sekarang sedang kami pelajari dahulu. Kita selidiki,” kata Yusri, Selasa (13/4/2021).
Yusri menyampaikan, penyidik akan menelaah laporan berdasarkan bukti-bukti yang dilampirkan oleh pelapor. Rencananya pelapor akan dimintai klarifikasi.
“Nanti kami panggil pelapor untuk dimintai klarifikasi,” terang Yusri. ($)