SURABAYA – Pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dibuat seolah-olah terbawa dalam suasana peristiwa pembakaran Mapolsek Tambelangan Sampang saat mantan Kapolsek Tambelangan, Ipda M Mahoni bersaksi di persidangan.
Selain mantan Kapolsek Tambelangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaedi dari Kejati Jatim juga menghadirkan enam anggota Polsek Tambelangan lainnya sebagai saksi di persidangan enam terdakwa yang beranggotakan Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.
“Ada tujuh anggota Polisi dari Polsek Tambelangan yang kami hadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Mereka adalah Ipda M Mahoni, Kanit Reskrim Hermanto, Kanit Intel Nurafiq serta empat anggota reskrim, yakni Edi Sutrisno, Moch Aminuddin, Khoirul Anam dan Salman Al Farisi,” ujar JPU Junaedi dihadapan Ketua majelis hakim, Rochmad saat sidang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya, Rabu (2/9/2019).
Diberi kesempatan pertama, Ipda M Mahoni menceritakan massa melakukan aksi pelemparan batu hingga membakar kantornya, pada hari Rabu, 22 Mei 2019 lalu.
“Saya sudah menghalau untuk menanyakan kepada massa ada apa. Tapi sama sekali tidak dihiraukan,” kata mantan Kapolsek Tambelangan itu dengan nada tinggi.
Namun Pria berpangkat dua balok ini mengaku tidak mengetahui siapa yang melakukan pembakaran. Sementara peran keenam terdakwa hanya melempar batu.
“Saya mendengar ada yang bilang, bakar saja, bunuh polisinya. Tapi saya tidak tau siapa yang bilang,” paparnya.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan majelis hakim atas peristiwa pembakaran kantornya, M Mahoni sampai berdiri dari kursi saksi (untuk memperagakan gaya) pada waktu ia menghalau massa.
Aksi hingga memperagakan gaya itu dilakukan Kapolsek setelah tidak puas dengan pertanyaan JPU. “Masalah kerugian materil sedang dihitung oleh Polres dan Polda,” katanya.
Sementara saat ditanya hakim siapa yang menyiapkan bom molotov yang dipakai sarana untuk membakar Polsek Tambelangan, para saksi lainnya menyebut bukan dari enam terdakwa.
“Kalau yang membuat saya tidak tau, tapi yang menampung bom molotov sudah ditetapkan sebagai DPO, salah satunya bernama Habis Seki. Enam terdakwa ini hanya melempar batu saja,” kata saksi Nurfaiq.
Atas keterangan para saksi tersebut, beberapa terdakwa menyangkal telah ikut aksi pembakaran Mapolsek Tambelangan.
“Saya datang sudah dalam kondisi terbakar,” kilah terdakwa Abdul Mutaqdir.
Sementara terdakwa lainya justru mengakui pelemparan tersebut dan meminta maaf pada majelis hakim.
“Kalau urusan dunia selesaikan di dunia jangan di akhirat. Islam itu indah. Mengakui kesalahan lebih mulia, karena Allah juga maha pengampun,” ujar Hakim Rochmad menjawab permintaan maaf terdakwa Bukhori.
Sementara penasehat hukum keenam terdakwa, Andry Ermawan dan Agung Silo Widodo Basuki menyebut keterangan para saksi tidak sama dengan keterangan di perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Habib Abdul Qhodir Bin Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi.
“Jadi tudingan melakukan pembakaran itu tidak benar. Saksi saksi tadi mengakui para terdakwa melakukan pelemparan batu saja,” ujar Andry Ermawan yang diamini Agung Silo Widodo Basuki usia persidangan.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Kamis (10/10) dengan agenda keterangan saksi lainnya.
Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta. (Ady)