SURABAYA – Mantan Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Arif Affandi akhirnya angkat bicara setelah Kejaksaan membeberkan bahwa tidak adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polrestabes Surabaya terkait penanganan laporan kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang merugikan Rp 123 miliar.
Arif justru meyalahkan PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang The Frontage. Menurut dia, pembangunan Apartemen The Frontage merupakan kerjasama PT PWU dengan pihak ketiga, yaitu PT Trikarya Graha Utama (TGU) dengan sistem bagi hasil (profit sharing). PT PWU menyediakan lahan, sedang PT TGU yang bertanggung jawab membangun, menjual dan menjalankan operasional The Frontage.
“PWU hanya meneriman kompensasi di awal dan selanjutnya saat hotel, mall dan apartemen yang direncanakan telah beroperasi, maka PWU akan mendapatkan bagi hasil,” kata Arif Affandi saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2020).
Arif mengatakan, pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah PT TGU terkait berhentinya proyek tersebut.
“PT PWU merupakan pihak yang dirugikan karena tidak mendapatkan penghasilan dari aset tersebut,” ungkap pria yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi (Pimred) Jawa Po itu.
Dalam upaya membangun Apartemen dan Kondominium The Frontage ini PT TGU memanfaatkan aset Pemprov Jatim di Jalan Ahmad Yani Surabaya yang dikelola BUMD Pemprov Jatim, yakni PT Panca Wira Usaha (PWU).
Saat kerja sama dilakukan, Dirut PWU dijabat Arif Affandi yang menggantikan Dahlan Iskan. Mantan pemilik Jawa Pos itu saat proyek The Frontage dirancang menjabat Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Status Dahlan Iskan, sebagai Menteri BUMN, memudahkan PT TGU mendekati Bank BTN dan PT Waskita Karya. Maklum, Budhi adalah pegawai Dahlan Iskan.
Buktinya, Bank BTN, akhirnya tak jadi mengucurkan dana Rp 1,5 triliun yang diajukan PT TGU. Padahal pada awal-awalnya, ada lampu hijau dari Direksi BTN untuk mengucurkan kredit konstruksi untuk proyekThe Frontage. Kabarnya ada ketentuan kredit kontruksi yang tidak visible yaitu khawatir PT TGU, tak bisa mengembalikan cicilan kredit konstruksi. Apalagi Dahlan Iskan, sudah tidak menjabat Menteri BUMN, yang adalah atasan Direksi BTN.
Begitu juga dengan PT Waskita Karya, meski sempat membantu pengerjaan awal-awal proyek. Tak sampai satu tahun, perusahaan BUMN ini menarik diri sebagai kontraktorThe Frontage. Bahkan, berdasar laporan keuangan PT Waskita Karya Tbk yang dilaporkan ke Bursa Efek Indonesia, PT TGU masih memiliki utang Rp 100-an miliar.
Dirut PT TGU Setia Budhijanto membenarkan Asrul Ananda pernah menjadi Komisaris PT TGU. Namun, sejak Dahlan Iskan terbelit kasus korupsi, Azrul mundur dari kursi komisaris pada tahun 2016.
Seperti diketahui, Dahlan Iskan sempat berurusan dengan Kejati Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka penjualan aset PT PWU Jatim sewaktu ia menjadi Dirut PT PWU. Ia ditersangkakan bersama Wisnu Wardhana, manajer aset PT PWU era Dahlan yang juga mantan Ketua DPRD Kota Surabaya.
Wisnu dipidana enam tahun penjaran. Sedangkan bosnya, Dahlan Iskan, semula divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. Tapi di tingkat banding dan kasasi, Dahlan dibebaskan.
Sedang Wisnu tetap dipenjara. Pebebasan Dahlan ini menjadi buah bibir para pengigat anti korupsi, karena dalam modus korupsi, selalu dilakukan berjamaah, tidak pernah ada korupsi sendirian seperti dialami Wisnu Wardhana.
Sementara itu, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha. Ia mengatakan SPDP kasus tersebut sudah dikiirm ke kejaksaan dan masih ditindak lanjuti.
“Sudah saya kirim mas, kalau kapannya, tunggu besok ya, saya masih di luar,” ungkap Giadi.
Iptu Giadi mengatakan pihaknya hingga kini sudah memeriksa sebanyak 13 saksi. Termasuk direksi PT TGU. Mengenai lamanya penanganan kasus tersebut, Giadi menjelaskan banyak yang harus diperiksa dan harus melakukan gelar perkara bersama pimpinan.
“Pemilik PT TGU sudah diperiksa juga, mereka juga sudah menunjukan surat-surat nya. Jadi kita belum tetapkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Tunggu gelar perkara dulu,” kata Giadi.
Berbeda dengan pernyataan Iptu Giadi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Fathor mengungkapkan bahwa, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus The Frontage belum dikirim penyidik Polrestabes.
“Setelah kita cek (SPDP) belum masuk ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” ungkap Fathor.
Bukti laporan dari puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage ke Polda Jatim itu tertuang dalam laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha.
Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.
Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto. (AS)