SURABAYA – Kelanjutan dari kasus Rasisme yang terjadi di asrama mahasiswa Papua Jalan Kalasan, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya beberapa waktu lalu. kini Tri Susanti alias Mak Susi penuhi panggilan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai saksi.
Pantauan dilokasi, kedatangannya di Polda Jatim didampingi tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Sahid. Mak Susi mengaku hanya untuk memenuhi panggilan dari penyidik sebagai saksi atas dugaan ujaran kebencian yang telah ia terima pada Jum’at, 23 Agustus 2019 lalu.
“Hari ini saya hendak menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” akui wanita juga Politikus partai Gerindra kepada awak media saat ditemui di ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (26/8/2019).
Dijelaskan Sahid, bahwa kliennya datang untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim atas nama perseorangan atau individu, bukan perwakilan organisasi.
“Secara panggilan, dia dipanggil individu, bukan atas nama ormas. Nanti setelah pemeriksaan, apa yang diminta akan kita siapkan,” tandas Sahid.
Diketahui, Mak Susi diperiksa penyidik terkait Pasal 28 Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian.
“Berisikan menyebar ujaran kebencian, berita bohong yang menimbulkan kegaduhan kepada kelompok atau jaringan,” pungkasnya. (Ady).