• Latest
  • Trending
Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara Terkait Penyebaran Berita Hoaks

Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara Terkait Penyebaran Berita Hoaks

29/01/2020
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara Terkait Penyebaran Berita Hoaks

by Aditiya Sulistiawan
29/01/2020
Reading Time: 1 min read
0
Mak Susi Dituntut 12 Bulan Penjara Terkait Penyebaran Berita Hoaks
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Terdakwa kasus penyebaran berita Hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, yakni Tri Susanti alias Mak Susi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan penjara.

Amar tuntutan dibacakan JPU Muhammad Nizar pada persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1/2020).

“Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Nizar, Rabu (29/1).

Pada tuntutan JPU Nizar menyatakan, Mak Susi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

BacaJuga:

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

Dr Joni Resmi Jabat Sebagai Ketua PN Surabaya, Gantikan Nursyam

04/05/2020
5.7k
Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

Akibat Wabah Virus Corona, PN Surabaya Batasi Pengunjung Sidang

23/03/2020
5.6k
Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

Hakim PN Surabaya Kabulkan Putri Berstatus Menjadi Laki-laki, Berikut Reaksi Ibu Kandungnya

19/02/2020
5.6k
JPU Dianggap Gagal Tangani Kasus Jalan Gubeng Ambles, Ketua Hakim PN Surabaya Ditantang Beginian

JPU Dianggap Gagal Tangani Kasus Jalan Gubeng Ambles, Ketua Hakim PN Surabaya Ditantang Beginian

17/02/2020
5.6k

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mak Susi melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Kamis besok.

Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu.

Oleh jaksa, Mak Susi didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ady)

Share1118Tweet699Send
Previous Post

Sidang Kasus Cabuli Murid, Terdakwa Mantan Kepala Sekolah Ribut dengan Wartawan

Next Post

Susy Susilawati Purna Tugas, Krismono Resmi Pimpin Kanwil Kemenkumham Jatim

#JanganLewatkan

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat
Headline

Kabareskrim Polri Korban Fitnah, Aktivis Sulawesi Selatan Beri Dukungan Moril

05/12/2022
5.6k
Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, Tokoh Masyarakat Dayak: Itu Fitnah!

29/11/2022
5.7k
Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu
Headline

Dukung Kabareskrim Polri, IPM Sumut sebut Ferdy Sambo CS Benalu

27/11/2022
5.7k
Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik
Headline

Pengamat: Sejak Dilantik Jadi Kabareskrim, Komjen Pol Agus Andrianto Sudah Dibidik

26/11/2022
5.7k
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah
Headline

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

23/11/2022
5.7k
Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki
Headline

Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

14/11/2022
5.7k
Load More
Next Post
Usai Sertijab Kakanwil Kemenkumham Jatim, Susy Susilawati Diantar Naik Kereta Kencana

Susy Susilawati Purna Tugas, Krismono Resmi Pimpin Kanwil Kemenkumham Jatim

Kasus Lama Diangkat Kembali, Sidang Perdana PT. PRIA vs Pendowo Bangkit Diwarnai Aksi Massa

Kasus Lama Diangkat Kembali, Sidang Perdana PT. PRIA vs Pendowo Bangkit Diwarnai Aksi Massa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In