SURABAYA – Terdakwa kasus penyebaran berita Hoaks terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, yakni Tri Susanti alias Mak Susi dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan penjara.
Amar tuntutan dibacakan JPU Muhammad Nizar pada persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/1/2020).
“Memohon pada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar JPU Nizar, Rabu (29/1).
Pada tuntutan JPU Nizar menyatakan, Mak Susi terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Mak Susi melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan Kamis besok.
Diketahui, Mak Susi didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran diduga menyebar berita bohong atau hoaks melalui sarana elektronik yakni WhatsApp terkait perusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya pada Jum’at (16/8/2019) lalu.
Oleh jaksa, Mak Susi didakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ady)