SIDOARJO – PT Trikarya Graha Utama (TGU) dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kasus jual beli unit apartemen The Frontage Jl A Yani Surabaya (sebelah utara IAIN Surabaya). Namun laporan pada 14 Februari 2019 hingga sekarang ini terkesan berhenti.
Dimas Yemahura Alfarauq SH, anggota tim kuasa hukum para korban mengatakan, ratusan masyarakat yang sudah membayar unit apartemen mewah yang sudah ditawarkan sejak 2014 lalu.
“Tapi sampai sekarang, Apartemen The Frontage yang janjinya akan dibangun di Jalan Ahmad Yani Surabaya itu, tak kunjung terwujud, dan sudah kita laporkan polisi. Namun, sampai sekarang berjalan lamban,” kata Dimas di Sidoarjo Kamis (27/2).
Menurut Dimas, pihaknya awalnya melaporkan kasus penggelepan dan penipuan yang dilakukan PT TGU ke Polda Jatim. Tetapi kemudian oleh Polda Jatim diserahkan ke Polrestabes Surabaya. Tapi sejak ditangani Polrestabes Surabaya nasib laporannya tidak jelas progresnya bahkan terkesan mandeg.
“Karena lambannya kerja polisi ini, kami berencana membawa dan melaporkan ke Komisi III DPR RI agar ada perhatian dan penanganan kasus keluhan masyarakat. Ini, kasihan para konsumen sudah membayar ratusan juta namun ditipu oleh pengembang,” ujarnya.
Dimas menyebutkan, sekitar tahun 2014 masyarakat yang membeli setiap unit yang dijual antara Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar itu, dijanjikan akan diserahterimakan paling lambat pada 2016. Tapi ternyata pembangunan proyek itu bermasalah, dan ada protes legislatif karena lahan tempat dibangunnya apartemen The Frontage itu milik Pemprov Jatim, di bawah naungan BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU).
Para pembeli yang hanya mendapatkan janji-janji kosong akhirnya meminta kembali uang yang sudah terlanjur disetor. Tapi perusahaan properti itu selalu ingkar janii, termasuk perjanjian terakhir yang seharusnya dibayarkan pada 28 Januari 2019 kemarin.
Dikatakan, pihaknya melalui Kantor Hukum Dimas Yemahura Alfarauq and Partners sebetulnya sudah pernah melayangkan somasi kepada PT Trikarya Graha Utama tersebut. Tapi karena somasi pertama dan kedua tidak kunjung direspon, pihaknya memtuskan melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.
Tim kuasa hukum, Dimas Yemahura Alfarauq SH, Rohman Hakim SH, dan Moch Efendi SH itu datang untuk melaporkan Direktur PT Trikarya Graha Utama, Kristanto yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.
Sebelumnya, pihak pengembang menawarkan apartemen The Frontage sebagai sebuah konsep apartemen mewah dengan fasilitas-fasilitas yang menggiurkan. Apartemen ini menarik perhatian masyarakat karena lokasinya yang berada di di jantung kota Surabaya.
Seperti diketahui, kasus skandal The Frontage itu menggunakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Dalam skandal tersebut, Direktur Utama PT Trikarya Graha Utama (TGU) Setia Budhianto, mengakui dana kastemer sebesar Rp 123 miliar yang dihimpun sejak tahun 2014, telah ludes digunakan untuk operasional usaha kerjasama dengan PT PWU, era Arif Afandi. PT TGU, adalah investor proyek Frontage yang digandeng PT PWU. (AS)