SIDOARJO – Agar menjadi satu persepsi dan tidak menjadi kesalahpahaman antar warga binaan, Ka. KPLP Gatot Harisaputro bersama Kasi Registrasi, Kasi Bimkemas, dan staf melakulan sosialisasi di blok hunian terkait permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, pada Sabtu siang (05/02/2022).
Sosialisasi Permenkumham ini terkait tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti bersyarat.
Kegiatan dilaksanakan selepas apel serah terima jaga siang yang bertempat di blok hunian langsung dan dimulai dari blok Hunian A sampai dengan Blok Hunian G, dengan menyampikan point-point penting pada perubahan yang dimuat dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.
“PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberap pasal, meskipun Justice Collabolator tidak dipersyaratkan syarat utama agar warga binaan dapat diusulkan remisi atau integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas” ujar Gatot dalam arahannya.
“Karena untuk menilai perilaku warga binaan sekarang menggunakan aplikasi Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN,)” terang Gatot.
Dalam kesempatan ini Kasi Bimkemas, Bambang Sugiantk dihadapan seluruh warga binaan mengingatkan, bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Alias Gratis” tegas Bambang.
“Jika ada yang masih bingung atau kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya atau datang langsung ke ruangan,” sambung Thoha selaku Kasi Registrasi.
Kegiatan ini juga sebagai wujud bentuk kepedulian petugas serta menjalin keakraban dengan warga binaan, tak hanya itu Ka. KPLP juga menghimbau pentingnya menjaga prokes, mengingat virus covid-19 varian omicron sudah masuk ke Jawa Timur.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini kalian dapat lebih mengetahui apa saja yang menjadi hak-hak kalian” tutup Gatot. (*).