NUNUKAN – Lapas Kelas IIB Nunukan melakukan pemindahan Narapidana sebanyak 17 (Tujuh Belas) orang ke Lapas Kelas IIA Tarakan, pada Sabtu (12/3).
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan bahwa, pemindahan 17 narapidana ini dikawal ketat oleh 2 personel Polres Nunukan dan 6 orang petugas pengamanan Lapas.
“Pemindahan ini adalah salah satu cara untuk mengurangi kelebihan daya tampung di dalam Lapas Nunukan,” kata Wayan.
Wayan menjelaskan, proses pemindahan narapidana lain akan dilakukan juga secara bertahap.
Selain itu, pemindahan Napi antar Lapas ini untuk mendeteksi dini adanya gangguan keamanan dan ketertiban serta mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19 di dalam Lapas.
“Ada aturan jumlah terpidana dalam satu sel yang berdasarkan pada standar protokol kesehatan Covid-19, dan Lapas harus menerapkan hal itu, makanya terjadi pemindahan,” sebut Wayan.
Kalapas Wayan juga menambahkan, sebelum pelaksanaan pemindahan, para narapidana dilakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu.
“Kami juga memastikan bahwa seluruh narapidana yang akan dikirim tersebut benar-benar dalam kondisi sehat,” tandas Wayan. (*)