NUNUKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan menjalin kerjasama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan, pada Selasa (5/4).
Tujuan kerjasama ini untuk bersinergi dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di dalam Lapas Nunukan.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan MoU ini merupakan wujud kerjasama Lapas Nunukan dengan BNNK Nunukan bebas dari peredaran gelap narkotika di lingkungan Lapas.
“Ini bukan hanya seremonial saja, tetapi mari kita action bahwa kita benar-benar bebas dari narkoba,” kata Wayan.
Wayan menambahkan, perjanjian kerjasama dengan BNNK Nunukan ini juga merupakan salah satu upaya bagian dari pelaksanaan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
“Lapas Nunukan siap mewujudkan tata nilai budaya kerja yang Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif (PASTI), serta meningkatkan integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi guna mewujudkan good governance,” ujar Wayan.
Sementara itu, Kepala BNNK Nunukan, Emmanuel Henry Wijaya menjelaskan bahwa, penanganan permasalahan P4GN di Lapas harus menjadi perhatian serius semua pihak.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kinerja Lapas yang akuntabel, transparan dengan didukung oleh petugas yang memiliki disiplin dan etos kerja yang tinggi yang mampu mewujudkan tertib Pemasyarakatan,” jelas Emmanuel. (*)