• Latest
  • Trending
Lahirkan Generasi Emas, 19 Tahun jadi Batas Usia Minimal Pernikahan

Lahirkan Generasi Emas, 19 Tahun jadi Batas Usia Minimal Pernikahan

13/09/2019
Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

Rutan Gresik Peringati Hari Kebangkitan Nasional Ke-114

20/05/2022
Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

Karutan Gresik Tutup Orientasi CPNS 2021

19/05/2022
Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

Kunjungi Imigrasi Bandung, Wakapolda Jabar Monitoring Penegakan Hukum

19/05/2022
Ibadah Umrah Haji Dibuka, Permohonan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat 80 Persen

Ibadah Umrah Haji Dibuka, Permohonan Paspor di Imigrasi Semarang Meningkat 80 Persen

18/05/2022
Kepala Imigrasi Semarang Audiensi dengan Bupati Kendal

Kepala Imigrasi Semarang Audiensi dengan Bupati Kendal

17/05/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Sabtu, Mei 21, 2022
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Hukum

Lahirkan Generasi Emas, 19 Tahun jadi Batas Usia Minimal Pernikahan

by Aditiya Sulistiawan
13/09/2019
Reading Time: 4 mins read
0
Lahirkan Generasi Emas, 19 Tahun jadi Batas Usia Minimal Pernikahan

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno.( Foto : Jaka/mr)

2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sudiro Asno mengatakan bahwa salah satu hal yang diperjuangkan dalam proses revisi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah batas usia minimal yang diizinkan bagi wanita dan laki-laki untuk bisa menikah, yakni usia 19 tahun.

Demikian disampaikan Sudiro saat menjadi pembicara dalam konferensi Pers yang dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia yang mendesak DPR RI mengesahkan 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan bagi perempuan dan laki-laki, di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Kami sudah bahas di Panja Baleg, dan salah satu usulan yang dibahas adalah mengenai Pasal 7 khususnya ayat 1, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 tahun 2017, yakni agar disamakan usia perkawinan yaitu 19 tahun,” ucap Sudiro

Karena pada bunyi pasal yang lama disebutkan, sambung Sudiro, diizinkan menikah untuk wanita 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Politisi Fraksi partai Hanura itu menyampaikan, kronologis proses revisi Undang-Undang Perkawinan tersebut pada awalnya merupakan inisiatif dari Anggota Dewan.

BacaJuga:

Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik

Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik

08/04/2022
7.8k
Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

07/04/2022
7.5k
Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

10/03/2022
8.4k
Tidak Ada Penundaan, 9 Fraksi DPR Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Tidak Ada Penundaan, 9 Fraksi DPR Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

10/03/2022
9.3k

“Bagaimana Indonesia bisa maju kalau sumber daya manusianya yang masih berusia muda sudah pada menikah. Saya tidak menentang dan anti perkawinan, tetapi semestinya harus sudah layak secara pendidikan, ekonomi, psikologi, maupun layak secara sosiologis, di samping faktor tingginya persoalan kawin cerai yangb terjadi,” ujarnya.

Sudiro memaparkan, dari 10 fraksi yang ada di DPR, 8 fraksi menyetujui batas usia minimal melakukan pernikahan yaitu 19 tahun untuk Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974. Sedangkan dua fraksi lainnya yaitu PKS dan PPP sampai dengan penutupan rapat, masih belum setuju dan tetap mengusulkan agar batas usia minimal pernikahan adalah 18 tahun.

“Karena mayoritas fraksi sudah menyepakati (usia) 19 tahun, maka rapat memutuskan batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, kecuali dua fraksi (PKS dan PPP) yang tetap mengusulkan usia 18 tahun,” tutur Sudiro.

Sementara itu, Anggota DPR RI Andi Yuliani Paris menyatakan bahwa peran media seharusnya menjadi bagian dari kelompok warga negara yang membantu mensosialisasikan sebuah peraturan perundang-undangan.

“Peran media itu penting sekali terutama mensosialisasikan apa yang telah menjadi keputusan Badan Legislasi. Seperti, kenapa berubah dari usia 16 tahun ke usia 19 tahun bagi perempuan yang akan menikah, salah satunya adalah karena hasil judicial review MK Nomor 22 tahun 2017. Dimana menyepakati/mengabulkan permohonan dari tiga orang perempuan terhadap usia minimal pernikahan perempuan,” kata Andi Yuliani.

Diharapkan undang-undang ini nantinya akan menghilangkan diskriminasi, membrikan akses yang lebih, baik kepada perempuan, anak perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pendidikan dan akses informasi terhadap pekerjaan, memberi kesempatan bagi alat reproduksi perempuan untuk bisa tumbuh kembang secara baik.

“Angka perceraian cukup tinggi. Di Asean mungkin kita menduduki posisi tertinggi untuk masalah perceraian. Tingginya angka perceraian akibat banyak pasangan usia muda yang belum mapan secara ekonomi dan mental,” pungkas Andi.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti. Foto : Agung/mr

Cegah Pernikahan Dini

Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Endang Maria Astuti berpandangan pernikahan dini perlu dikendalikan untuk menyiapkan generasi yang berkualitas. Menurutnya, kesiapan berkeluarga merupakan salah satu kunci terbentuknya ketahanan keluarga, yang juga diharapkan nantinya dapat melahirkan generasi yang juga berkualitas.

Hal tersebut diungkapkannya usai Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perkawinan dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise beserta jajaran di Ruang Rapat Badan Legislasi DPR RI, Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019) kemarin.

“Yang menjadi bahan pertimbangan bahwa ketika anak menikah sebelum usia matang, maka pengasuhan anak pun cenderung berjalan tidak maksimal. Karena itu, harapan kita batas minimal usia perkawinan menurut pertimbangan yaitu usia 19 tahun,” jelas Endang Maria.

Politisi Partai Golkar ini memaparkan, batas minimal usia perkawinan yakni 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki merupakan usia yang dirasa pas dengan mempertimbangkan kesehatan reproduksi, khususnya bagi perempuan.

“Sebab, fakta di lapangan, khususnya anak-anak di pedesaan yang meskipun baru usia 16 tahun sudah dianggap dewasa dan disuruh menikah. Padahal, dari sisi reproduksi dan psikis belum tentu siap,” ungkapnya.

Endang menambahkan, diharapkan kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 tahun bagi perempuan akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah serta menurunkan risiko kematian ibu dan anak serta bayi cacat lahir. Selain itu, terpenuhinya hak-hak anak juga dapat mengoptimalkan tumbuh kembang anak.

Ia juga meminta, nantinya Kementerian terkait untuk aktif melakukan sosialisasi secara masif untuk menghindari praktik perkawinan anak.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise menyampaikan, menaikkan batas usia perkawinan perempuan yang sama dengan usia perkawinan laki-laki yaitu 19 tahun perlu dilakukan. Sebagai upaya menyelamatkan 80 juta anak Indonesia, sehingga akan tercipta generasi emas berkualitas, sesuai cita -cita pembangunan nasional. (Af/Er)

Share1111Tweet695Send
Previous Post

Tekan Konsumsi, Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23% Terhitung 1 Januari 2020

Next Post

Revisi UU KPK, DPR Utamakan Aspirasi Rakyat

#JanganLewatkan

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi
Headline

Presiden Jokowi Bagikan BLT di Pasar Angso Duo Jambi

07/04/2022
7.7k
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022
Headline

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1443H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022

01/04/2022
7.7k
Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal
Headline

Buka Inacraft 2022, Jokowi Ajak Masyarakat Cintai Produk Kerajinan Lokal

23/03/2022
8.4k
Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022
Headline

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Persiapan ASEAN Para Games 2022

22/03/2022
8.3k
Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika
Headline

Presiden Jokowi Apresiasi Masyarakat dan Penyelenggara MotoGP Mandalika

20/03/2022
12.1k
Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain
Headline

Bertemu Pembalap MotoGP, Presiden: Sirkuit Mandalika Tidak Kalah Dengan Negara Lain

16/03/2022
9.9k
Load More
Next Post
Revisi UU KPK, DPR Utamakan Aspirasi Rakyat

Revisi UU KPK, DPR Utamakan Aspirasi Rakyat

Menko Polhukam Nyatakan Akan Terus Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Menko Polhukam Nyatakan Akan Terus Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In