TANGERANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto terus komitmen dalam melakukan penegakan hukum Keimigrasian tanpa pandang bulu, khususnya di pintu masuk Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut Romi Yudianto, hal tersebut dilakukan karena Imigrasi sebagai penjaga pintu gerbang negara. Apalagi saat ini Imigrasi Soekarno-Hatta fokus mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 khususnya varian baru Omicron.
Romi menyampaikan pada awal 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Kanimsus Soetta) telah mendeportasi 5 WNA dan menolak masuk 63 Orang Asing sejak 1 – 16 Januari 2022. Penolakan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Dia mengatakan penolakan masuk warga negara asing (WNA) merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing.
“Kami memastikan mereka yang masuk wilayah Indonesia adalah WNA yang membawa manfaat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,” ujar Romi, Senin (17/1/2022).
Dasar hukum yang menjadi acuan penolakan adalah Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0303.GR.01.01 Tahun 2021 dan Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI-0027.GR.01.01 Tahun 2022.
Adapun Orang Asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta berasal dari 25 negara.
Lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Inggris (10 WNA), Perancis (7 WNA), Nigeria (6 WNA), Bangladesh (6 WNA) dan Filipina (4 WNA).
Romi menjelaskan sebanyak 21 kasus penolakan didasarkan atas Surat Edaran Ditjen Imigrasi terkait pembatasan sementara WNA yang pernah tinggal dan atau mengunjungi beberapa negara tertentu selama 14 hari terakhir.
Selain itu 3 orang WNA di tolak berdasarkan rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19.
“Seperti tidak memiliki hasil PCR atau tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap,” jelas Romi.
Deportasi dan Penolakan Untuk Keamanan Negara
Romi menegaskan, pendeportasian dan penolakan masuk WNA merupakan bentuk penerapan fungsi Keimigrasian dalam hal penegakan hukum dan keamanan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta juga memberikan Tindakan Adminstratif Keimigrasian (TAK) berupa sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan.
“Sanksi ini merupakan wujud penegakan Hukum Keimigrasian terhadap WNA yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Romi.
Dalam periode 1 Januari 2022 sampai 16 Januari 2022, Imigrasi Soekarno-Hatta telah melakukan Deportasi kepada 5 WNA.
Adapun 5 WNA yang dideportasi ini berasal dari 4 Negara berbeda, yaitu: Inggris (2 WNA), Jerman (1 WNA), Australia (1 WNA) serta Brasil (1 WNA).
Sedangkan jenis pelanggaran yang dilakukan antara lain; 4 orang WNA terbukti melakukan penyalahgunaan Izin Tinggal berupa Overstay atau tinggal melebihi masa Izin Tinggal yang diberikan (Pasal 78 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian) dan 1 orang WNA memiliki paspor ganda (Pasal 23 Huruf H Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan). (Red).