BANDUNG – Sekretaris Satuan Tugas Saber Pungli, Irjen. Pol. Dr. Agung Makbul, S.H., M.H. memberikan pengarahan guna mencegah potensi praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih guna membangun Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Pengarahan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto, Kepala Kantor Imigrasi se-Jawa Barat, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural, ASN dan PPNPN dan Tim Pembangunan Zona Integritas Kantor Imigrasi Bandung.
Bertempat di ruang tunggu pelayanan paspor Kantor Imigrasi Bandung, pada Jumat (15/7), kegiatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menunjang Pembangunan WBK/WBBM.
Dalam paparannya, Irjen Pol Agung Makbul menjelaskan bahwa terdapat tiga pilar utama reformasi hukum yaitu, penataan regulasi agar menghasilkan regulasi berkualitas, pembenahan lembaga/aparat penegak hukum agar tercipta profesionalitas penegak hukum dan pembangunan budaya hukum untuk menciptakan budaya hukum yang kuat.
“Pungli ialah perbuatan yang dilakukan seseorang atau pegawai negeri atau pejabat negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai,” urai Agung.
Agung juga menjelaskan tentang tata cara pelaporan pungli yaitu datang langsung ke posko saber pungli dan membuat surat yang dikirimkan melalui email saber pungli.
Pemberantasan pungli merupakan salah satu program yang amat diperhatikan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurut Agung, praktik pungli yang kemudian menjadi sebuah hal lumrah di masyarakat berdampak pada buruknya kualitas pelayanan masyarakat.
“Bila hal tersebut dibiarkan maka akan menjalar pada hal yang lebih luas lagi yaitu melemahkan daya saing nasional. Untuk itulah berbagai kegiatan preventif terus dilakukan baik di tingkat pusat maupun daerah dengan melibatkan partisipasi lintas sektor guna memberantas praktik pungli yang merugikan masyarakat,” tutur Agung.
Sementara itu, Arief Hazairin Satoto selaku Kepala Kantor Imigrasi Bandung mengungkapkan, pihaknya terus berkomitmen menekan potensi praktik pungutan liar di lingkungan Kantor Imigrasi Bandung.
“Saat ini kita telah membangun budaya pelayanan prima kepada masyarakat. Praktik-praktik pungutan liar sudah kita bersihkan semua atas dasari komitmen bersama membangun zona integritas,” tegas Arief Satoto. (*)