GRESIK – Status Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya yang ditetapkan menjadi tahanan kota oleh Majelis Hakim Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, akhirnya disikapi oleh Komisi I DPRD Gresik.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mengatakan pihaknya telah membuat rekomendasi terhadap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto agar menonaktifkan Sekda dari jabatannya sementara.
“Kami sudah rekomendasi Bupati agar menonaktifkan Sekda. Rekomendasi ini kami buat setelah rapat dengan pimpinan dengan OPD terkait,” ujar Jumanto kepada media, Kamis (13/2).
Menurut Jumanto, Sekda harus dinonaktifkan dari jabatannya sebagaimana amanat perundang-undangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 Pasal 276 huruf C menyebut, bahwa PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
“Nah, Pak Sekda kita ini kan saat ini sudah menjadi tahanan. Di regulasi itu tak ada bedanya tahanan kota dengan jenis tahanan lain. Statusnya tetap tahanan. Secara hukum acara tetap penahanan,” imbuhnya.
Jumanto mengaku telah berkomunikasi dengan Bupati Sambari Halim Radianto terkait rekomendasi agar memberhentikan Sekda sementara. “Pak Bupati masih merapatkan masalah itu dengan OPD terkait,” ungkapnya.
Komisi I, lanjut Jumanto, memberikan tenggat waktu seminggu kepada Bupati untuk merespons rekomendasi Komisi I.
“Kalau tidak, rekomendasi akan kami serahkan ke Mendagri,” pungkas Jumanto. (Red)