JAKARTA – Penyederhanaan pejabat administrator dan pengawas, atau eselon III dan IV, akan segera dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membangun birokrasi yang profesional dan dinamis. Proses penyederhanaan ini pertama kali akan dilakukan di lingkungan Kementerian PANRB dalam waktu dekat.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menerangkan, dialihkannya jabatan struktural ke fungsional akan menjadikan organisasi lebih fleksibel, memiliki kapabilitas baik, dan mampu mengadaptasi perubahan dengan cepat.
“Arahan presiden adalah membangun sistem birokrasi yang dinamis, bukan birokrasi yang hierarkis,” ujar Menteri Tjahjo, saat jumpa pers di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (30/10).
Menurutnya, sistem pemerintahan yang hierarkis bisa menimbulkan penundaan pengambilan keputusan. Hal itu yang hendak dipangkas oleh Presiden Jokowi, melalui Kementerian PANRB. Menurut Menteri Tjahjo, birokrasi yang dinamis harus memiliki kemampuan berpikir ke depan dan jangka panjang, serta menciptakan beragam inovasi.
Budaya anti-korupsi, penerapan sistem merit, berorientasi kinerja, adalah budaya yang harus dimiliki oleh birokrasi yang dinamis. Sebagai bentuk komitmen atas terciptanya birokrasi yang dinamis, Kementerian PANRB akan mulai memangkas pejabat eselon III dan IV dalam waktu dekat.
“Targetnya, eselonisasi paling lama satu tahun, dan saya mulai dari Kementerian PANRB yang memangkas eselon III dan IV pada bulan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan langkah untuk pengalihan jabatan struktural ke fungsional.
Saat ini, sedang dilakukan pemetaan fungsi unit organisasi atau fungsi mana saja yang relevan dengan jabatan fungsional. Setelah dilakukan pemetaan dan kajian, barulah menentukan jabatan eselon III dan IV mana saja yang bisa dialihkan menjadi fungsional.
“Untuk saat ini, kita terus melakukan koordinasi dan diskusi kepada kementerian dan lembaga lainnya terkait pemetaan jabatan,” terang Rini.
Rini juga menjelaskan, ada beberapa kriteria umum yang nantinya bisa menjadi landasan suatu jabatan struktural tidak bisa dialihkan menjadi fungsional.
“Ini masih perlu waktu untuk membahas dengan para stakeholder. Langkah-langkah yang dilakukan adalah pemetaan fungsi unit-unit organisasi mana saja yang sesuai dengan jabatan fungsional,” ungkap Rini. (don/es)