• Latest
  • Trending
Kemenkumham Sumbar Tunggu Aturan Baru Soal Pemberian Remisi

Kemenkumham Sumbar Tunggu Aturan Baru Soal Pemberian Remisi

26/11/2021
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, September 29, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Kemenkumham Sumbar Tunggu Aturan Baru Soal Pemberian Remisi

by Muhammad Abdillah
26/11/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Kemenkumham Sumbar Tunggu Aturan Baru Soal Pemberian Remisi
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) saat ini masih menunggu aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, bandar narkoba, terorisme dan lainnya.

Sebelumnya pengetatan pemberian remisi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, namun pada Oktober aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

“Jadi sekarang kami menunggu aturan baru dari pusat soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, bandar narkoba, dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat (26/11/2021).

Setelah aturan baru keluar, katanya, Kanwil Kemenkumham sebagai instansi vertikal Kemenkumham akan melaksanakan aturan tersebut untuk diterapkan di daerah.

BacaJuga:

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

03/02/2022
5.7k
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Pasca PP 99/2012 Dibatalkan MA

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Pasca PP 99/2012 Dibatalkan MA

29/01/2022
5.7k
Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot

Belum Jalankan Putusan MA Soal PP 99, Kinerja Ditjen PAS Disorot

19/11/2021
5.8k

“Kendati demikian aturan baru itu tidak berlaku surut, bagi narapidana lama tentunya akan mengikuti ketentuan lama,” katanya.

Ia menyatakan Kemenkumham khususnya di bidang Pemasyarakatan akan menjalankan fungsi berdasarkan aturan dan perundang-undangan, yakni melakukan pembinaan sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana ke lingkungan masyarakat.

Sebelumnya MA mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut koruptor, teroris, dan narapidana kasus narkoba baru bisa mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat yang lebih ketat dibandingkan napi lainnya seperti bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus (justice collaborator).

“Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (28/10).

Vonis diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh majelis hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota.

Perkara dengan nomor 28 P/HUM/2021 itu diajukan Subowo dan kawan-kawan selaku mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin di Bandung.

Sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sehingga mengabulkan uji materiil itu adalah fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).

Kedua narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Kemudian berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut maka rumusan norma yang terdapat didalam peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.

Ketiga, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.

Kemudian persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak kelebihan jumlah penghuni di LP. (Red).

Share1116Tweet698Send
Previous Post

Siap Menuju WBK, Lapas Sidoarjo Dikunjungi Tim Penilai Nasional

Next Post

Imigrasi Palembang Luncurkan SI BANGKIT Untuk Layani Orang Sakit

#JanganLewatkan

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova
Headline

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
5.6k
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik
Headline

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
5.6k
Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel
Headline

Kapolres Dairi Sampaikan Permohonan Maaf Atas Dugaan Kasus Penganiayaa Personel

30/08/2023
5.6k
Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028
Headline

Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Hasil Uji Kelayakan Bawaslu Tapteng Periode 2023-2028

23/08/2023
5.6k
IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam
Headline

IMM Sumut Protes Tidak Ada Komisioner Bawaslu Tapteng Terpilih yang Beragama Islam

21/08/2023
5.6k
Ketua DPRD Tapteng: Masinton Pasaribu Sebaiknya Bercermin Dulu
Headline

Ketua DPRD Tapteng: Masinton Pasaribu Sebaiknya Bercermin Dulu

17/08/2023
5.6k
Load More
Next Post
Imigrasi Palembang Luncurkan SI BANGKIT Untuk Layani Orang Sakit

Imigrasi Palembang Luncurkan SI BANGKIT Untuk Layani Orang Sakit

KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi IRON-DriveThru Imigrasi Cirebon

KemenPAN-RB Apresiasi Inovasi IRON-DriveThru Imigrasi Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In