PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Kanwil Kemenkumham Sumbar) saat ini masih menunggu aturan dari Kementerian Hukum dan HAM RI soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, bandar narkoba, terorisme dan lainnya.
Sebelumnya pengetatan pemberian remisi itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan, namun pada Oktober aturan tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“Jadi sekarang kami menunggu aturan baru dari pusat soal pemberian remisi terhadap narapidana korupsi, bandar narkoba, dan lainnya,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Jumat (26/11/2021).
Setelah aturan baru keluar, katanya, Kanwil Kemenkumham sebagai instansi vertikal Kemenkumham akan melaksanakan aturan tersebut untuk diterapkan di daerah.
“Kendati demikian aturan baru itu tidak berlaku surut, bagi narapidana lama tentunya akan mengikuti ketentuan lama,” katanya.
Ia menyatakan Kemenkumham khususnya di bidang Pemasyarakatan akan menjalankan fungsi berdasarkan aturan dan perundang-undangan, yakni melakukan pembinaan sebagai persiapan mengembalikan lagi narapidana ke lingkungan masyarakat.
Sebelumnya MA mencabut dan membatalkan Pengaturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Dalam PP tersebut koruptor, teroris, dan narapidana kasus narkoba baru bisa mendapatkan remisi jika memenuhi sejumlah syarat yang lebih ketat dibandingkan napi lainnya seperti bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus (justice collaborator).
“Putusan, Kabul HUM (Hak Uji Materiil),” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (28/10).
Vonis diputuskan pada 28 Oktober 2021 oleh majelis hakim Supandi sebagai ketua dan Is Sudaryono dan Yodi M Wahyunadi selaku anggota.
Perkara dengan nomor 28 P/HUM/2021 itu diajukan Subowo dan kawan-kawan selaku mantan kepala desa yang kini sedang menjalani hukuman di LP Sukamiskin di Bandung.
Sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim sehingga mengabulkan uji materiil itu adalah fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar memenjarakan pelaku agar jera, akan tetapi usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang sejalan dengan model restorative justice (model hukum yang memperbaiki).
Kedua narapidana bukan saja objek melainkan juga subjek yang tidak berbeda dengan manusia lainnya yang sewaktu-waktu dapat melakukan kekhilafan yang dapat dikenakan pidana sehingga tidak harus diberantas namun yang harus diberantas adalah faktor-faktor yang menyebabkan narapidana berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum.
Kemudian berdasarkan filosofi pemasyarakatan tersebut maka rumusan norma yang terdapat didalam peraturan pelaksanaan UU Nomor 12/1995 sebagai aturan teknis pelaksana harus mempunyai semangat yang sebangun dengan filosofi pemasyarakatan yang memperkuat rehabilitasi dan reintegrasi sosial serta konsep restorative justice.
Ketiga, sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan hak-nya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan.
Kemudian persyaratan untuk mendapatkan remisi tidak boleh bersifat membeda-bedakan dan justru dapat menggeser konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang ditetapkan serta harus mempertimbangkan dampak kelebihan jumlah penghuni di LP. (Red).