SAMARINDA – Seluruh CPNS Kementerian Hukum dan HAM didampingi Oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim Sofyan, Kepala Bagian Umum, Hendi Emil, dan Pejabat Struktural serta ASN mengikuti Webinar dengan tema “Tumbuhkan Nasionalisme dan Budaya Nilai Pancasila Para Aparatur Sipil Negara” yang diselenggarakan oleh Balai Diklat dan Pelatihan Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Diawal sesi materi, sebagai pembicara Prof. Fx Adji Samekto, SH., M.Hum , Deputi Pengkajian dan Materi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, mensosialisasikan Surat Edaran Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 02 Tahun 2021 tentang Larangan Bagi Aparatur Sipil Negara untuk berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Adji Samekto menjelaskan untuk mengingat dan memahami poin-poin penting dalam surat edaran tersebut, dimana seorang ASN dilarang menjadi anggota dan mengikuti kegiatan dari lembaga/ organisasi masyarakat yang telah dicabut status badan hukumnya.
Selanjutnya dijelaskan juga prinsip negara hukum Pancasila, apa saja dampak dari bangsa yang kehilangan semangat kebangsaan serta apa saja tantangan yang dihadapi dalam penanaman nilai kebangsaan.
“Walaupun kita berbeda-beda, suku, agama, ras dan budaya kita tetap 1,” ujar Adji Samekto, Rabu (17/2/2021).
Terakhir Adji Samekto kembali mengingatkan bahwa ASN adalah Perekat NKRI, sebagai tulang punggung birokrasi, dan agent of change dan semuanya harus berdasarkan Pancasila. (Red/YN)