SURABAYA – Hari Raya Natal 2021 masih 2 minggu lagi. Tetapi, sebanyak ratusan masyarakat binaan pemasyarakatan berpotensi memperoleh berkah berkah Natal.
Perihal itu sehabis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur (Kanwil Kemenkumham Jatim) menganjurkan 493 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dapat memperoleh Remisi Spesial Natal 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono mengatakan kalau para narapidana yang diusulkan memperoleh remisi natal itu tersebar di 35 Lapas/ Rutan di segala Jatim.
Dikala ini jumlah penunggu lapas/ rutan di Jatim menggapai 27. 962 orang ( informasi per 8 Desember 2021).
“Sebab bertabiat spesial, Remisi yang diberikan sangat lama 2 Bulan serta sangat rendah 15 hari,” ucap Krismono, (12/12).
Laki- laki asal Yogyakarta itu berkata kalau remisi spesial Natal cuma diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Tidak cuma itu, WBP yang berhak memperoleh remisi wajib penuhi ketentuan administratif. Semacam berkelakuan baik serta sudah menempuh hukuman minimun 6 bulan.
Dihitung semenjak bertepatan pada penahanan hingga hari raya Natal tahun 2021 ini. Tidak hanya Natal remisi spesial keagamaan diberikan pada hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi, serta Imlek.
Krismono meningkatkan kalau banyaknya warga binaan yang menemukan remisi ini berarti pembinaan dari Lapas/ Rutan jajaran Kemenkumham Jatim terus menjadi baik. Sebab, sekalian jadi penanda sikap narapidana yang terus menjadi baik.
“Apabila pembinaan baik, seluruh tipe kemampuan kerusuhan dapat ditangkal, Alhamdulillah sepanjang 2021 ini keadaan lapas/ rutan di Jatim relatif nyaman,” urai Krismono.
Ia melanjutkan, remisi ini bukan menampilkan obral hukuman. Tetapi, cocok dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan supaya narapidana kilat kembali ke warga serta keluarganya.
“Sehingga dapat menempuh hidup yang lebih baik,” tuturnya.
Besaran remisi yang didapatkan bergantung pada Narapidana yang sudah menempuh pidana sepanjang 6- 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari.
Sebaliknya Narapidana yang sudah menempuh 12 bulan ataupun lebih, pada tahun awal sampai ketiga, mendapatkan Remisi 1 bulan.
Sebaliknya pada tahun keempat serta kelima masa pidana mendapatkan Remisi 1 bulan 15 hari.
Serta tahun keenam serta seterusnya menemukan remisi 2 bulan. Remisi bonus pula dapat diberikan kepada Narapidana yang dikira berjasa kepada negeri serta menolong aktivitas dinas di lapas/ rutan. (Red).