JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 3 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi tersangka PT OSO Management Investasi (OSO MI) terkait pengelolaan keuangan dan investasi pada Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (15/9), mengatakan, ketiga orang saksinya yakni Fund Manager Valbury Asia Sekurities, Theodorus Andre Santoso; dan 2 orang dari Valbury Asia Sekuritas, Kasum dan Ridwan Basith.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa 9 orang saksi lainnya untuk sejumlah tersangka korupsi dalam kasus ini. Dua orang di antaranya saksi untuk tersangka korporasi PT Pan Arcadia Capital, yakni Sales Equity PT Panin Sekuritas, B.I. Barlef Hasibuan; dan Sales Equity PT OCBC Sekuritas Indonesia, Willy Sunaryo.
Selanjutnya, 2 orang saksi untuk tersangka Korporasi PT Sinarmas Asset Management yaitu mantan Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-Januari 2018, De Yong Adrian; dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Agustin Widhiastuti.
Masing-masing 1 orang saksi untuk tersangka korporasi PT Milenium Capital Management dan PT May Bank Asset Managament. Untuk PT Milenium, penyidik memeriksa Head oc Compliance PT Bumi Putera Sekuritas, Hendra Pitana. Sedangkan untuk May Bank, penyidik memeriksa Direktur PT Maybank Asset Management, Raja Edham. Zulkarnaen.
Adapun saksi untuk tersangka korporasi PT Pinnacle Persada Investama yaitu akuntan pada Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutas Fahmi Bambang & Rekan, Ledo Ekodianto. Sedangkan untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital, penyidik memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2015-2019, Jasnovaria.
Terakhir, saksi untuk tersangka korporasi PT Asuransi Jiwasraya, yaitu Stephanus Turangan sebagai Direktur Utama PT Trimegah Sekuritas. Sebanyak 12 orang saksi sebagai pengurus maupun karyawan manajer investasi serta pegawai Jiwasraya keterangannya dianggap perlu.
Keterangan mereka sangat dibutuhkan untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.
Dalam kasus ini, pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).
Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).
Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
“Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya,” kata Hari, Kamis (25/6) lalu.
Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).
Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).
Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP,” pungkasnya. (red)