SURABAYA – Kasus skandal The Frontage yang menggunakan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), kini ditangani Kejaksaan Tinggi Jatim dan Polrestabes Surabaya.
Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU) Erlangga Satriagung mengakui penanganan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jatim. Sedangkan lima saksi telah diperiksa oleh penyidik Polrestabes Surabaya. Penyidikan oleh polisi atas laporan konsumen.
”Ini sedang ajukan proses hukum ke Kejaksaan Tinggi. PWU minta putus kontrak dengan PT TGU. Karena kalau mengharapkan TGU, belum tentu berhasil, bisa tambah susah,“ tegas Erlangga.
Dalam skandal ini, Direktur Utama PT Trikarya Graha Utama (TGU) Setia Budhianto, mengakui dana kastemer sebesar Rp 123 miliar yang dihimpun sejak tahun 2014, telah ludes digunakan untuk operasional usaha kerjasama dengan PT PWU, era Arif Afandi. PT TGU, adalah investor proyek Frontage yang digandeng PT PWU.
Saat dikonfirmasi Arif menyatakan, dirinya bukan seperti Wisnu. Yang dimaksudkan adalah Wisnu Wardhana, manajer PT PWU era Dahlan yang telah ditahan, karena putusan korupsinya berkekuatan hukum tetap.
“Wisnu dipidana enam tahun. Sedangkan bos Wisnu, Dahlan Iskan, semula divonis 2 tahun penjara dengan penahanan kota dan denda Rp 100 juta. Dahlan disalahkan terlibat dalam pelepasan aset PT PWU oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,” kata Arif, Kamis (21/03/2019).
Dahlan Iskan, dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Wisnu Wardhana, pada pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jatim. Tapi Pengadilan Tinggi membebaskan mantan Dahlan Iskan dari tuduhan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Atas putusan ini, Jaksa mengajukan kasasi.
Sementara Kasat Reskrim Polrstabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan pihaknya telah mendapat pelimpahan perkara dari Polda Jatim, sejak pertengahan Februari 2019 lalu.
Menurut Sudamiran,, penyidik sudah memeriksa lima saksi. Kelima saksi terdiri, tiga saksi korban dan dua saksi menguatkan dari pihak korban.
“Sudah ada lima yang kami periksa,” kata Sudamiran.
Sudamiran, tak menampik pada saatnya akan memerika investor Direktur Utama PT TGU dan PT PWU. ”Kami akan periksa semua pihak yang terkait,” tambahnya.
AKBP Sudamiran, memeriksa atas laporan dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT Trikarya Graha Utama, pengembang proyek Kondotel The Frontage .
Sedangkan Rohman Hakim, S.H., S.Sos. M.M., berharap penyidik Polri bisa memprioritaskan penanganannya, karena kasus ini dianggap membuat geger warga kota.
“Alat bukti sudah ada, unsurnya sudah terpenuhi, tinggal apa lagi. Kami menilai ini sedikit lamban ya,” beber Rohman, Kamis (21/3).
“Ini kan proyek yang memang sejak awal sudah bermasalah. Mereka belum membangun unit namun menjual brosur dengan iming-iming Tak akan merugi, Rental Guarabttee Tak pernah Ingkar Janji, Kwalitas Tetap Teratas, Jaminan Legalitas, Awas Properti Tak Berijin. Lah tagline itu digunakan untuk menarik konsumen. toh pada akhirnya proyek itu dinyatakan tidak bisa diteruskan oleh komisi C,” tambah Rohman.
Rohman, mengakui, dalam kasus dugaan penipuan ini ada ratusan konsumen yang menginginkan uangnya kembali. Sampai kini menurut Rohman, sudah 63 konsumen yang mengkuasakan padanya untuk penanganan hukum, termasuk rencana melakukan gugatan class action.
“Nilai kerugian klien saya variatif. total 63 kastemer sekitar 60 M. Kami sudah beberapa kali somasi dan dijanjikan akan dikembalikan,namun ternyata ingkar. Janjinya akan ada investor dari Amerika, Singapura, Jepang, Arab, tapi nyatanya sampai Maret 2019 ini kosong,” tandas Rohman.
Selain itu, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, membenarkan ada laporan yang masuk di Kejati terkait the Frontage.
”Iyah benar, ada laporan. Saat ini sedang kita kaji,“ kata Richard Marpaung, saat dikonfirmasi, Kamis (21/3/2019). (AS)