• Latest
  • Trending
Kasus Jiwasraya Harus Selesai Maksimal 3 Tahun

Kasus Jiwasraya Harus Selesai Maksimal 3 Tahun

03/02/2020
Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

Mantan Bupati Tapteng Bakhtiar Sibarani Hadiri Acara Pembukaan PESPARANI Katolik 2023

01/10/2023
Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

Kejagung Diminta Periksa Oknum Jaksa yang Bermain dalam Kasus Korupsi di Kejatisu

24/09/2023
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Oktober 2, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Nasional

Kasus Jiwasraya Harus Selesai Maksimal 3 Tahun

by Aditiya Sulistiawan
03/02/2020
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Jiwasraya Harus Selesai Maksimal 3 Tahun
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Komisi XI DPR RI bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menggelar rapat konsultasi dengan agenda pembahasan progres terkait pemeriksaan terhadap kasus gagal bayar PT Jiwasraya.

Tidak hanya itu, BPK juga turut menyampaikan kepada Komisi XI DPR RI terkait pemeriksaan terhadap BUMN dalam hal Penyertaan Modal Negara (PMN), Badan Layanan Umum (BLU), serta sejumlah isu lainnya terkait dengan pengelolaan uang negara.

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto mengungkap, pihaknya dan BPK telah menyepakati bahwa penyelesaian kasus Jiwasraya harus bisa rampung dalam waktu 3 tahun. Ia juga mengungkapkan, pemeriksaan secara investigatif tahap pertama telah selesai, termasuk audit forensik.

Tidak hanya Jiwasraya, pemeriksaan juga turut dilakukan terhadap BUMN, Kementerian Keuangan, hingga OJK dan BEI yang sedang berjalan saat ini. 

BacaJuga:

Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik

Pimpinan OJK Terpilih Periode 2022-2027 Adalah Figur Terbaik

08/04/2022
8.1k
Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

Puan Maharani Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata

07/04/2022
7.6k
Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

Kelangkaan Minyak Goreng Berkepanjangan Bisa Timbulkan Kegaduhan

10/03/2022
8.5k
Tidak Ada Penundaan, 9 Fraksi DPR Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

Tidak Ada Penundaan, 9 Fraksi DPR Sepakat Pemilu 14 Februari 2024

10/03/2022
9.3k

“Solusi ini harus selesai maksimal 3 tahun. Tahun 2023 harus selesai dan tidak boleh lebih dari 3 tahun. Ini adalah komitmen kami bersama. Hal ini harus bisa selesaikan secepatnya, Komisi XI dan BPK sepakat bahwa sekarang ini tujuannya adalah untuk mencari solusi yaitu mengembalikan dana klaim nasabah yang berinvestasi pada produk JS Saving Plan,” kata Dito dalam konferensi pers di Kantor BPK RI, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang. Politisi Fraksi Partai Golkar ini memastikan bahwa pemerintah akan senantiasa hadir dalam kasus ini. Sesuai dengan apa yang dijanjikan Menteri BUMN, pengembalian dana nasabah akan dilakukan mulai Kuartal I, atau pada Maret hingga April 2020.

“Kami mengharapkan tidak lebih dari 3 tahun harus selesai,” imbuhnya.

Mengenai hasil rapat yang berlangsung secara tertutup selama 5 jam tersebut, Ketua BPK RI Agung Firman Sampurna menyatakan, hasil investigasi belum dapat disampaikan kepada media, kecuali sudah diselesaikan.

“Menyampaikan hasil investigasi dalam proses pemeriksaan belum selesai adalah pelanggaran kode etik di BPK, dan berdampak kami harus diberhentikan,” tegasnya.

Meski demikian, BPK telah merampungkan 60 persen data yang teridentifikasi sebagai fraud dalam kasus Jiwasraya, serta sebagian dalam kasus Asabri, di mana proses investigasi dilakukan. Khusus Jiwasraya, BPK juga melakukan Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

“Pemeriksaan investigasi dalam rangka penghitungan kerugian negara yang dilakukan untuk penegakan hukum, mudah-mudahan akan selesai pada akhir bulan (Februari) ini,” tambah Agung.

Ketua BPK mengakui, tahapan pemeriksaan yang ditempuh cukup panjang. Tidak hanya dilakukan pada Kementerian BUMN, pemeriksaan juga menyasar OJK, BEI, KSEI, dan sebagainya.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan, bukan berarti yang diperiksa itu bersalah, tetapi kita ingin melihat keterkaitan fraud pada pelaksanaan tugas masing-masing entitas tersebut,” pungkasnya.

Ke depannya, audit yang dilakukan oleh BPK RI akan sejalan dengan pekerjaan dari Panja Jiwasraya Komisi XI DPR RI. Panja ini nantinya akan mencari solusi dan penyelesaian kasus dari sisi kinerja pengawasan industri keuangan.

“Jadi ketika penegakan hukum berjalan, solusi-solusi akan dirumuskan dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutup Ketua BPK. (alw/es)

Share1113Tweet696Send
Previous Post

Komisi IX Apresiasi Langkah Kemenkes Terkait Virus Corona

Next Post

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Singapura

#JanganLewatkan

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India
Headline

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
5.6k
Kunjungi Pulau Untung Jawa, Ketua DPD RI Jelaskan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa
Headline

Kunjungi Pulau Untung Jawa, Ketua DPD RI Jelaskan Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa

23/08/2023
5.6k
Komjen Agus Andrianto: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024
Headline

Komjen Agus Andrianto: Tingkatkan Pengawasan untuk Wujudkan Indonesia Emas 2024

22/08/2023
5.6k
Megawati Soekarnoputri Heran Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak Hadiri Acaranya
Headline

Megawati Soekarnoputri Heran Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tak Hadiri Acaranya

21/08/2023
5.6k
Puluhan Emak-emak Geruduk Komnas Perempuan, Minta Oknum Anggota DPR RI Dipecat
Headline

Puluhan Emak-emak Geruduk Komnas Perempuan, Minta Oknum Anggota DPR RI Dipecat

12/08/2023
5.6k
Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB
Kumham

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

03/08/2023
5.6k
Load More
Next Post
Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Singapura

Jokowi Terima Kunjungan Kenegaraan Presiden Singapura

Asep Kurnia Puji Layanan Kanim Kelas I Khusus TPI Batam

Asep Kurnia Puji Layanan Kanim Kelas I Khusus TPI Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In