JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Seksi (Kasi) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara pada Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Hendra Kurniawan.
Hendra akan diperiksa terkait kasus dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, (10/12/2021).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Ali belum membeberkan materi pemeriksaan yang akan digali penyidik Lembaga Antikorupsi.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan.
Keduanya kongkalikong pada 2015 supaya pengadaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan.
Negara ditaksir merugi Rp15 miliar dari permainan mereka.
Kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Red).