JAKARTA – Kasus pencurian solar Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur, kian menarik perhatian. Pasalanya, komplotan pencuri 21 ton solar di tengah laut itu ternyata menjalankan aksinya dengan kapal MT Putra Harapan.
Namun, anehnya kapal itu tiba-tiba tidak ada yang mengakui kepemilikannya. Sontak, dugaan adanya keterlibatan oknum Anggota DPR RI Rahmat Muhajirin itu pun kian menyeruak.
Lantas siapa sebenarnya pemilik atau pihak yang menguasai kapal tanker tersebut?
Berdasarkan penelusuran data di Kementerian Perhubungan melalui situs dephub.go.id, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) ternyata terdaftar milik PT Hub Maritim dengan No. RPK AL.103/2000/71222/67846/20.
Kapal jenis tramper, muatan kapal biodiesel (B30), bahan bakar minyak, high speed diesel, marine diesel fuel, marine fuel oil. Masa izin berlaku mulai 28 Desember 2020 hingga 27 Maret 2021.
Sertifikat Manajemen Keselamatan yang diterbitkan Syahbandar Utama Tanjung Perak Surabaya juga menegaskan pemilik MT Putra Harapan (Ex Kapuas Kita) tercatat atas nama PT Hub Maritim Indonesia, alamat Jalan Ikan Mungsing 8/96 Kel. Perak Barat Kec. Krembangan, Surabaya.
Sertifikat nomor 02/13 yang diteken oleh Kepala Bidang Status Hukum dan Sertifikasi Kapal Shaiful Horry itu diterbitkan pada 17 Februari 2021 dan berlaku sampai dengan 16 Mei 2021.
Data Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang diakses melalui bki.co.id juga menunjukkan bahwa MT Putra Harapan yang terdaftar dengan nomor 13850 tercatat atas nama PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia, alamat di Jl. Ganggang VI No. 18 Tanjung Priok Jakarta.
Surat Sertifikat Klasifikasi Lambung yang dikeluarkan BKI juga menyatakan pemilik kapal Putra Harapan (Ex Kapuas Kita) adalah PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia. Sertifikat itu masih berlaku sampai dengan 21 Juni 2021 mendatang.
Sementara berdasarkan sistem data kapal global equasis.com, MT Putra Harapan dinyatakan milik Hub Maritim Indonesia dengan alamat Jalan Ikan Mungsing VIII 96 Kel. Perak Barat, Surabaya. MT Putra Harapan tercatat sebagai kapal berbendera Indonesia dengan nomor IMO 8825987 dan call sign YB4147.
Namun ketika di-cross check, situs http://hubmaritim.co.id/ yang sebelumnya menampilkan company profile PT Pelayaran Hub Maritim Indonesia tidak bisa diakses sejak Sabtu (20/3/2021) malam.
Sebelumnya, pada Sabtu (20/3), kuasa hukum Rahmat Muhajirin sekaligus PT Hub Maritim, Mohammad Muzayin mengatakan bahwa kapal MT Putra Harapan tidak ada sangkut pautnya dengan Rahmat Muhajirin.
“Kapal MT Putra Harapan bukan kapalnya Pak Rahmat Muhajirin. Selain itu Pak Rahmat Muhajirin tidak menjadi pengurus baik di direksi maupun komisaris di perusahaan manapun. Sehingga berkaitan dengan pencurian BBM di Tuban sama sekali tidak ada kaitannya dengan Pak Rahmat Muhajirin,” kata Muzayin kepada media, Sabtu (20/3).
Dikatakan Muzayin, kapal yang ditangkap Polairud bukan milik PT Hub Maritim dan tidak berkaitan dengan PT AKR Corporindo.
“Kemarin juga sudah kami jelaskan kepada Penyidik Polairud Mabes Polri. Jadi semua sudah kita jelaskan,” lanjut Muzayin.
Muzayin tidak membantah jika Rahmat Muhajirin pernah memiliki perusahaan bunker. Namun setelah menjadi anggota DPR, dia sudah tidak terjun lagi ke bisnis tersebut.
“Dia juga tidak tahu ada perkara itu dan kapal MT Putra Harapan yang dikaitkan milik Pak Rahmat tidak ada. Coba dicek itu,” urainya.
Kuasa hukum Rahmat Muhajirin juga menambahkan bahwa, nahkoda kapal itu melakukan pembajakan hingga menyalahgunakannya dengan bermitra bersama para sindikat yang tidak bertanggungjawab.
“Kapal dibajak nahkoda dan kemudian mencuri BBM jenis solar milik Pertamina itu. Makanya tidak ada sangkut-pautnya dengan PT Hub Maritim dan tidak ada sangkut pautnya dengan Pak Rahmat Muhajirin,” tambahnya.
Tim Polairud Mabes Polri sebelumnya menggagalkan aksi pencurian BBM jenis solar milik Pertamina di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina, perairan Tuban, Jawa Timur, Senin dini hari (15/3).
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan dua dari empat pelaku yakni Ismail Ali dan M Taufik. Ismail merupakan nakhoda kapal yang dijadikan tempat penampungan BBM hasil curian. Adapun Taufik berperan memantau situasi.
Petugas juga menyita barang bukti satu unit kapal, 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu selang pipa spiral dan katrol pipa, satu mulut pipa, serta dua ponsel. Sementara empat pelaku yang melarikan diri dengan menceburkan diri ke laut masih dalam pengejaran, salah satunya adalah mantan pegawai kontrak PT Pertamina.
Sementara itu, Pakar transportasi laut dari ITS, Ir. Tri Achmadi PhD mengatakan, data kapal tidak bisa dibohongi karena tercatat di mana-mana seperti Kemenhub, BKI, IMO, asuransi, perbankan, galangan kapal, serta bisa diakses dengan mudah oleh publik.
“Kapal itu pasti bertuan dan datanya mudah dilacak, apalagi di jaman digital sekarang. Prosedur kepemilikan kapal juga sangat rigid. Tidak semudah itu berkelit kapal bukan punya kami karena datanya pasti terdokumentasi dan mudah dibuktikan secara hukum,” katanya.
Dia mengatakan ketentuan registasi kapal sudah diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 39 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Tri juga memastikan, bahwa operasional kapal ada prosedurnya, sehingga pasti ada izin korporasi dan Syahbandar karena kapal adalah objek hukum.
“Tidak mungkin kapal jalan atas mau-maunya nahkoda. Apalagi membajak kapal sendiri dan bersekongkol dengan semua ABK,” ujarnya.
Apabila kapal dibajak seperti dikatakan kuasa hukum Hub Maritim, pemilik kapal harusnya melapor saat itu juga ke pihak berwenang.
“Tidak mungkin awak kapal tidak melaporkan pembajakan, apalagi masih di perairan domestik,” paparnyam
Tri menambahkan, kasus pencurian BBM Pertamina itu tergolong pidana serius karena melanggar prosedur keselamatan (Health, Safety, Environment) di sektor migas yang ketat. Sebab jika terjadi insiden bisa mengancam lingkungan hidup dan jiwa manusia dalam skala besar. (Red)