SURABAYA – Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan langkah antisipatif untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satu kebijakannya adalah menerapkan Work From Home (WFH) 100 persen bagi seluruh pegawai. Meski seluruh pegawai bekerja dari rumah, masyarakat tetap bisa memanfaatkan layanan secara daring atau online.
Hak tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Jumat (8/1/2021). Menurutnya, kebijakan untuk 100 persen WFH ini dimulai pada 11-15 Januari 2020 mendatang.
“Kebijakan ini sebagai bentuk antisipasi dan respon dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terangnya.
Pada saat seluruh pegawai WFH, pihaknya akan melakukan disinfeksi seluruh bagian kantor. Karena pada pekan berikutnya, mulai 18 Januari 2021, sebanyak 25% pegawai akan mulai melakukan Work From Office (WFO) secara bergiliran.
Meski WFH, Krismono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan monitoring kinerja para pegawai. Salah satunya dengan melakukan apel secara virtual setiap harinya.
Selain itu, sistem presensi juga sudah dilakukan dengan aplikasi SIMPEG. “Kami akan cek jurnal pegawai setiap hari, sehingga kami bisa tahu apa saja yang dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, pelayanan publik juga tetap berlangsung. Terkait pelayanan publik seperti pendaftaran produk Kekayaan Intelektual, Legalisasi Elektronik, Konsultasi Hukum, Keimigrasian dan Pemasyarakatan bisa dilakukan secara daring.
Karena selama ini, pelayanan yang ada memang bersifat fasilitatif saja dan sudah biasa dilakukan secara daring. Terutama untuk layanan di bidang Administrasi Hukum Umum dan Kekayaan Intelektual.
“Kami telah membuka hotline untuk masing-masing pelayanan, jika kesulitan bisa mengecek melalui website kami,” ujarnya. (afs)