PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan mendeteksi adanya warga negara asing (WNA) di Kabupaten Sumenep.
Dari hasil penelusuran, WNA tanpa identitas tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Hal itu berdasarkan surat balasan dari kedutaan besar malaysia SR (033)380/2-1(28/21) tertanggal 21 Desember.
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan, Imam Bahri memastikan bahwa kedatangan WNA bernama Hasmadi Bin Hassan melanggar peraturan.
Karenanya, pria asal Kampung Pengalat Kecil Papar 89600 Sabah Malaysia tersebut disangkakan melanggar peturan perundang-undangan 6/2011 tentang keimigrasian.
”Nanti kita akan pertajam lagi komunikasi dengan kedutaan melalui Rumah Deteni Imigrasi,” tutur Imam, Jumat (31/12).
Imam Bahri menjelaskan, Hasmadi Bin Hassan ditemukan berdasarkan laporan dari Dinas Sosial Kabupaten Sumenep.
Kemudian Subseksi Teknologi Informasi, Intelejen dan Lenindakan Keimigrasian langsung menelusuri ke Kota Sumenep.
Dari hasil pemeriksaan, WNA yang diduga terlantar itu mengaku sedang mencari keluarganya yang bernama Nur Izati.
”Alhamdulillah semua proses serah terima berjalan lancar. Tehitung sejak 16 Desember yang bersangkutan ditempatkan di ruang Deteni,” terang Imam. (Red)