• Latest
  • Trending
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Dua WNA Asal Bangladesh

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Dua WNA Asal Bangladesh

01/03/2022
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Kamis, Februari 9, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Dua WNA Asal Bangladesh

by Amanda Rizka
01/03/2022
Reading Time: 3 mins read
0
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi Dua WNA Asal Bangladesh
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan (Kanimsus Jaksel) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta deportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh berinisial MD JRI dan MI yang terindikasi memberikan keterangan tidak benar dalam mendapatkan izin tinggalnya.

“MD JRI dan MI dideportasi karena telah memberikan keterangan tidak benar terkait izin tinggalnya,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu di Jakarta, Selasa (01/03/2022).

Anggiat menerangkan, Imigrasi dengan fungsinya yang multidimensi, salah satunya sebagai fasilitator pembangunan, tidak abai melaksanakan tugas pengawasannya tanpa terkecuali, termasuk terhadap WNA yang mengaku sebagai Penanam Modal Asing (PMA).

Dijelaskan Anggiat, pengecekan secara mendalam tetap dilakukan pada permohonan penerbitan ITAS bagi PMA dan menolak permohonan jika ditemukan data yang tidak sesuai.

BacaJuga:

Najarudin Safaat Jabat Plt Kepala Kanim Jakarta Utara Gantikan Sandi Andaryandi

Najarudin Safaat Jabat Plt Kepala Kanim Jakarta Utara Gantikan Sandi Andaryandi

09/03/2022
8.6k
Imigrasi Jakarta Barat Layani Jemaah Haji dengan Eazy Passport

Imigrasi Jakarta Barat Layani Jemaah Haji dengan Eazy Passport

26/02/2022
8.5k
Imigrasi Jakarta Barat Siap Perangi Praktik Pungli

Imigrasi Jakarta Barat Siap Perangi Praktik Pungli

23/02/2022
6.5k
Komisi III DPR Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkumham DKI Jakarta

Komisi III DPR Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkumham DKI Jakarta

28/12/2021
5.6k

“Kami juga melakukan pembatalan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran maupun ketidaksesuaian data pada ITAS yang telah diterbitkan,” jelas Anggiat.

Sementara itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanimsus Jaksel, Soesilo Sumedi menambahkan bahwa, penting bagi orang asing untuk selalu menyampaikan informasi yang sebenar-benarnya selama berada dan berkegiatan di wilayah Indonesia, terutama saat pengajuan izin tinggalnya.

“Deportasi 2 WNA Bangladesh ini bermula dari kecurigaan saat wawancara dan perekaman biometrik untuk proses penerbitan ITAS atas nama MD JRI,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, timbulnya kecurigaan petugas didasari oleh data yang tercantum pada berkas permohonan, bahwa lokasi perusahaan penjamin, PT Hossain Niaga Internasional, berada pada salah satu pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta Selatan.

“Melalui pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan alamat perusahaan penjamin tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada berkas persyaratan,” terang Soesilo.

Sementara hasil penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa bonafiditas perusahaan sebagai perusahaan PMA diragukan karena didapati perusahaan yang dimaksud adalah sebuah toko pakaian.

“Jadi yang langsung menjual produk pada konsumen dengan permodalan yang tidak sesuai dengan skala bisnis yang tercantum pada akta pendirian perusahaan,” urai mantan Kasi Lantaskim Kanim Tanjung Perak itu.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan penjamin MD JRI, terungkap bahwa perusahaan tersebut juga menjamin satu warga negara Bangladesh lain berinisial MI yang telah terbit Izin Tinggal Terbatasnya.

“Bersama dengan MD JRI, MI pun turut menjalani pemeriksaan administratif keimigrasian dan ditemukan bahwa modal dari MD JRI dan MI adalah fiktif karena tidak pernah dikirim atau ditransfer ke pihak penjamin untuk digunakan sebagai modal menjalankan bisnisnya,” pungkas Soesilo Sumedi.

Dengan indikasi bahwa kedua warga negara Bangladesh tersebut telah memberikan keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggalnya, maka berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap Serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal, MD JRI dikenakan pasal 50 ayat (5) huruf d berupa penolakan permohonan pemberian izin tinggal dan MI dikenakan pasal 51 ayat (1) huruf d berupa pembatalan atas Izin Tinggal Terbatas yang sedang dipegangnya.

Kemudian, sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Nomor W.10-GR.07.02-55 Tanggal 21 Februari 2022, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atas nama MI telah dibatalkan. (*)

Share1124Tweet703Send
Previous Post

Presiden Jokowi Minta TNI-Polri Waspadai Tantangan Global

Next Post

Angelina Sondakh Akan Keluar Lapas pada 3 Maret 2022

#JanganLewatkan

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak
Kumham

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
5.6k
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak
Kumham

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
5.6k
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022
Kumham

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
5.6k
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi
Headline

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
5.6k
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kumham

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
5.6k
Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam
Headline

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

08/12/2022
5.6k
Load More
Next Post
Angelina Sondakh Akan Keluar Lapas pada 3 Maret 2022

Angelina Sondakh Akan Keluar Lapas pada 3 Maret 2022

Ini Aturan Pengajuan Visa Bagi Pelajar Asing di Indonesia

Ini Aturan Pengajuan Visa Bagi Pelajar Asing di Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In