SURABAYA – Sebanyak 720 orang Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Tuban, Hari ini Selasa, (12/2/2019) mulai melakukan pengurusan pembuatan paspor haji di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak.
Proses pembuatan paspor haji CJH Tuban ini, berlangsung selama 3 hari, mulai 12 hingga 14 Februari 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Romi Yudianto, mengatakan bahwa, berkas nama-nama 720 CJH asal Tuban ini dikirimkan oleh pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban.
“Untuk hari ini dan besok kuotanya sebanyak 270 calon jemaah. Sisanya 156 CJH untuk Kamis (14/2),” ujar Romi.
Romi menjelaskan, pembuatan paspor haji bagi CJH ini menggunakan jalur pelayanan khusus, dan nantinya setelah proses perekaman paspor haji ini selesai, paspor CJH tersebut akan diserahkan kepada pihak Kemenag Tuban.
“Selanjutnya, pihak Kemenag Tuban yang akan membagikan langsung paspor haji dimaksud kepada 720 CJH yang bersangkutan,” jelasnya.
Nantinya, lanjut Romi menyampaikan bahwa, saat paspor tersebut telah diterbitkan, akan langsung diurus oleh Kemenag Tuban untuk kemudian diserahkan ke Kanwil guna pengurusan visa ke Kedubes Arab Saudi.
“Para jemaah sendiri, baru akan mendapatkan paspor tersebut ketika sudah berada di Asrama Haji saat menunggu keberangkatan,” katanya.
“Umpamanya hari ini dia (calon jemaah) sudah dapat SPMA, Surat Panggilan Masuk Asrama Haji, nanti dikasih ke dia paspornya ke masing-masing jemaah,” tandas Romi.
Sementara itu, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Tanjung Perak, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan bahwa proses pembuatan paspor tersebut dilakukan dalam tiga hari. “Yakni, hari ini 270 orang, di hari Rabu (13/2) 270 orang, dan sisanya dilakukan pada Kamis (14/2),” kata Guntur.
Guntur menyebutkan para calon jemaah haji tersebut tidak perlu lagi membawa syarat pembuatan paspor. Diantaranya, KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat rekomendasi dari Kementerian Agama.
“Kemenag sudah mendata semuanya dan kami memverifikasi ulang,” ucap mantan Kasi Unit TPI Kanim Batam ini.
Para calon jemaah haji, lanjut Guntur, tinggal membawa nomor pendaftaran yang diberikan oleh Kemenag. Nomor itu kemudian ditukarkan dengan nomor tunggu di Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Dapat nomor antrian dari kami tunggu dipanggil dan ikuti prosesnya sampai selesai,” tambahnya.
“Alhasil, calon jemaah haji yang tidak masuk dalam daftar yang diserahkan oleh Kemenag tidak bisa dilayani,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, H. Khafidz (55) salah satu Koordinator calon jemaah haji, mengaku merasa dipermudah dengan adanya pelayanan pembuatan paspor kolektif di Imigrasi Tanjung Perak ini. Namun, ia sempat mengurus sendiri berkas persyaratan pembuatan paspor jemaahnya ke Kemenag Tuban.
“Sangat dipermudah pelayanannya, sebab para jemaah haji ke sini tinggal foto saja,” tandasnya.
Diketahui, musim haji tahun 1440 H/2019 M akan terjadi pada bulan Juli-Agustus. Kuota haji yang diberikan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada 2019 mencapai 221.000 jemaah. Atau masih sama dengan tahun lalu. (pank).