SURABAYA – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya mempunyai peran penting dalam mengatasi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satu langkah Imigrasi untuk mencegah terjadinya praktik TPPO tersebut ialah penundaan permohonan paspor bagi WNI yang diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Kanim Kelas I Khusus TPI Surabaya, Barlian menyampaikan bahwa, TPPO merupakan kejahatan luar biasa. Wujud perdagangan manusia yang marak terjadi antarnegara adalah pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural atau PMI di luar negeri, yang dikhawatirkan berpotensi jadi korban TPPO.
“TPPO adalah kejahatan transnasional organized crime yang bersifat luar biasa. Karena ini merupakan pelanggaran terburuk harkat martabat serta Hak Asasi Manusia baik berupa eksploitasi seksual, eksploitasi fisik dan eksploitasi organ tubuh,” kata Barlian diruang kerjanya, Jumat (8/11/19).
Barlian menjelaskan, tempat yang sering terjadi perdagangan manusia ilegal dari Indonesia ialah kawasan Asia – Timur Tengah. Untuk itu kejahatan ini harus dihentikan, langkah pertama yang kita terapkan ialah pencegahan.
“Kami melakukan pencegahan paspor bagi mereka calon TKI/PMI yang akan ke luar negeri. Modus penyalahgunaan paspor antara lain umrah, ziarah, dan wisata,” jelas Barlian.
Upaya pencegahan yang dilakukan Kanim Surabaya juga secara proaktif dengan mengidentifikasikan pemantauan terhadap masyarakat yang mengajukan permohonan dokumen perjalanan keluar wilayah Indonesia. Khususnya masyarakat di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Surabaya, Sidoarjo, Kabupaten dan Kota Mojokerto.
“Sepanjang Januari hingga November 2019, Kanim Surabaya telah menunda pemberian paspor kepada 198 Warga Negara Indonesia. Ini dilakukan demi meminimalisir perdagangan manusia. Untuk pemberangkatan, kita telah mencegah 392 calon TKI Non Prosedural di TPI Bandara Internasional Juanda Surabaya,” tuturnya.
“Kita juga tingkatkan kewaspadaan dengan pengawasan, agar paspor yang diterbitkan sesuai dengan fungsinya, dan tidak disalahgunakan untuk maksud dan tujuan yang melawan hukum. Peningkatan kewaspadaan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 57 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO,” imbuhnya.
Selain tangkal dan penundaan paspor, pihak Kanim Surabaya juga gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya migrasi aman serta resiko bahaya perdagangan orang dalam alur migrasi.
“Kami melakukan sosialisasi dengan mengundang seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat. Hal itu untuk melaksanakan tri fungsi Imigrasi melalui penegakan hukum dan mejaga keamanan negara dengan melibatkan semua pihak untuk mengeliminasi Tindak Pidana Perdagangan Orang,” terang mantan Kadiv Keimigrasian Gorontalo itu.
Sedangkan langkah terakhir yang dilakukan ialah menerapkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi tentang Pencegahan TKI Non Prosedural, dengan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait.
“Kami juga bekerjasama dengan TNI, Polri, Disdukcapil, Disnakertrans , PJTKI, dan Kemenag dalam pencegahan TPPO tersebut,” pungkas Barlian. (AF)