DELISERDANG – Kepala Desa (Kades) Sampali, Kabupaten Deliserdang tengah meradang. Soalnya, ia mengaku mendapatkan intervensi sekaitan permohonan Surat Penguasaan Fisik.
Kades Sampali Muhammad Ruslan menerangkan, intervensi itu dilakukan oleh seorang oknum Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Deliserdang Dumanter Tampubolon.
Menurutnya, Dumanter memintanya untuk menerbitkan Surat Penguasaan Fisik lahan di Jalan Damar Wulan, Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.
Ia mengatakan tidak bisa mengeluarkan permohonan Surat Penguasaan Fisik itu karena lahan itu akan dipakai untuk keperluan pemerintah.
“Kejadian itu berlangsung kurang lebih beberapa bulan lalu, oknum (Dumanter,red) tersebut meminta saya untuk menerbitkan Surat Penguasaan Fisik di atas lahan itu, jadi memang lahan dimohonkan oleh yang bersangkutan itu ada satu program dari pemerintah pusat yakni program Ketapang (ketahanan pangan),” ujar Muhammad Ruslan.
“Pascapenolakan tersebut saya terus menerima telepon mengaku rekanan dia dengan bahasa-bahasa yang kurang enak dan mendesak agar segera penerbitkan surat penguasaan fisik tersebut. Jadi saya jawab saya bukan tidak mau bantu, tapi bapak pasti sudah lebih paham untuk proses ini (penerbitan Surat Penguasaan Fisik),” terangnya lagi.
Ia menerangkan, kondisi lahan yang dimohonkan Dumanter agar dikeluarkan Surat Penguasaan Fisik nya adalahan tanah garapan.
“Saya belum bisa memastikan apakah itu lahan HGU atau eks HGU PTPN II dan digarap oleh satu oran petani. Jadi intinya ada bahasa-bahasa dari bapak itu yang menurut saya mengintervensi untuk menerbikan surat tersebut,” paparnya.
Sementara itu Dumanter Tampubolon yang dikonfirmasi wartawan sekaitan kabar tersebut membantah dirinya melakukan intervensi terhadap Kades Sampali.
“Intervensi bentuknya gimana, jadi gini gampangnya dilaporkan saja ke polisi bila memang merasa diintervensi. Nanti saya juga bisa membuat laporan ke polisi,” terang Dumanter (5/9/2023)
Ia menerangkan, permohonan untuk dikeluarkannya Surat Penguasaan Fisik adalah hak dari masyarakat.
“Dan salah kalau kita meminta, kecuali bila memang ada bahasa saya mengintervensi silahkan dilaporkan saja kalau memang seperti itu menurutnya. Kalau hanya bicara di media itu kan subjektif,” paparnya.
Saat ditanya soal apa yang menjadi dasar pihaknya meminta Surat Penguasaan Fisik, Dumanter menjelaskan itu atas permintaan dari saudaranya.
“Jadi ada saudara saya atas nama Paiyan, menggarap menguasai kawasan tersebut. Dan sepengetauan kita kawasan itu sudah terlepas dari HGU PTPN II, sepengetahuan kita. Jadi kalau kepala desa belum memberi berarti itu masih HGU,” terang Dumanter.
Masih menurut Dumanter, bila memang Kades Sampali merasa diintervensi ia mempersilahkan untuk membuat laporan ke polisi.
“Jadi kembali ke tuduhan intervensi tadi bila merasa seperti itu Kepala Desa Sampali silahkan melaporkan ke polisi,” pungkasnya.