SURABAYA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono menunda sidang permohonan ganti kelamin yang diajukan Putri Natasiya alias PN, Rabu (30/10/2019).
Sidang tersebut batal digelar, lantaran pihak pemohon tidak hadir dalam persidangan. Akhirnya hakim memutuskan untuk menunda sidang.
“Karena dari pihak pemohon tidak ada yang hadir maka sidang kami tunda,” terang Hakim tunggal, Sigit.
Kata Sigit, bahwa sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu pekan depan, (6/11/2019). Dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan perkara.
“Diberitahukan kepada pemohon Putri Natasiya, untuk sidang selanjutnya hari Rabu tanggal 6 November dengan acara masih pemeriksaan perkara ini, agendanya copy surat,” kata dia seraya mengetok palu bertanda sidang berakhir.
Namun Sigit menepis terkait ibunda Putri Natasiya, Sulisetyowati (43) yang telah meminta kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mencabut berkas permohonan ganti kelamin yang dipersidangkan hari ini.
Pencabutan berkas tersebut dilakukan, lantaran Putri belum melakukan operasi kedua. Terkait hal itu, Sigit mengaku sejauh ini pengadilan belum menerima adanya surat permohonan pencabutan perkara tersebut.
“Kami belum menerima adanya surat pencabutan itu,” katanya.
Namun, apabila dari pemohon ingin mengajukan pencabutan maka dipersilahkan untuk memberikan surat pengajuan kepada pihak pengadilan. Karena pengajuan pencabutan tersebut merupakan hak dari pihak pemohon.
“Jadi kalau teman teman pers ada info minta di cabut itu hak daripada pemohon untuk mengajukan pencabutan. Kalau permohonan, sewaktu waktu bisa dicabut apabila permohonan belum lengkap atau kelengkapan bukti mereka belum mendukung. Kalau ada informasi pencabutan ya silahkan,” tuturnya.
Sekali lagi, Sigit menegaskan alasan sidang ditunda tersebut, adanya permintaan Ibunda pemohon untuk mencabut berkas. Melainkan pemohon tidak hadir di persidangan.
“Bukan itu, tapi pemohon tidak hadir,” jawab singkat Sigit, (30/10).
Selain mengajukan permohonan untuk mengganti kelamin, rupanya Putri Natasiya juga akan mengubah namanya menjadi nama lelaki, yakni Ahmad Putra Adinata.
“Dia juga mau mengubah nama jadi Ahmad Putra Adinata. Ini atas permintaan pemohon, yang asli namanya Putri Natasiya,” katanya.
Saat ditanya terkait berkas operasi kelamin yang dilakukan oleh Putri, Sigit menyebut telah mengecek berkasnya dan dibenarkan sudah melakukan operasi.
“Yang bersangkutan sudah melakukan operasi medis sudah ada dalam berkasnya. Itu kemarin sudah, saya cek sudah. Medis sudah dilakukan, bukti-bukti juga sudah dilakukan. Dari rumah sakit juga termasuk salah satu menutup kelamin perempuannya itu juga,” kata dia.
Namun, Sigit menyebut jika operasi ganti kelamin tak hanya dilakukan dalam sekali. Namun dengan beberapa kali tahapan sehingga berkas yang akan dijadikan bahan persidangan harus lengkap.
“Operasi kayak gini kan enggak mungkin sekali pasti berkali-berkali. Mungkin menutup salah satu alat kelamin kencing menuju ke alat kelamin satunya lagi jadi tak hanya sekali,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, pemohon yang mengajukan pencabutan perkaranya ke pihak pengadilan maka sidang otomatis akan dihentikan dan kasusnya akan ditiadakan.
“Kalau sudah dicabut sidang dihentikan. Otomatis itu,” jelasnya. (Ady)