• Latest
  • Trending
Ini Syarat Bagi Wisatawan Asing yang Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri

Ini Syarat Bagi Wisatawan Asing yang Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri

31/01/2022
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, September 22, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Ini Syarat Bagi Wisatawan Asing yang Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri

by Aditiya Sulistiawan
31/01/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Ini Syarat Bagi Wisatawan Asing yang Berkunjung Ke Pulau Bali dan Kepri
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

JAKARTA – Kabar baik datang dari dunia pariwisata Indonesia. Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau.

Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut.

Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau.

Subkoordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Achmad Nur Saleh menekankan, ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan.

BacaJuga:

Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik

Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik

07/07/2023
5.6k
Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA

Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA

12/06/2023
5.6k
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
5.8k
Ditjen Imigrasi Raih Trofi di Ajang PRIA 2022

Ditjen Imigrasi Raih Trofi di Ajang PRIA 2022

25/03/2022
10k

“Pariwisata di Bali dan Kepri telah dibuka untuk semua wisatawan mancanegara. Pelancong asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin perusahaan perjalanan, bukan perorangan,” tutur Achmad dalam keterangannya, Senin (31/1/22).

Selain wajib memiliki paspor dan visa, Achmad menegaskan, orang asing yang akan berwisata di dua wilayah tersebut wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 2 Tahun 2022.

Para wisatawan asing diharuskan memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap, hasil tes RT-PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan 100.000 USD, dan bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali.

“Perlu diingat juga bahwa mereka juga wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19,” ujar Achmad.

Untuk pintu masuk kedatangan bagi wisatawan asing, Achmad menjelaskan, menurut ketentuan Satgas Penanganan Covid-19 hanya diizinkan melalui 2 (dua) bandara yaitu Bali dan Kepulauan Riau.

Achmad juga mengimbau para penjamin wisatawan asing agar menaati aturan keimigrasian dan protokol kesehatan yang berlaku.

Ditjen Imigrasi akan senantiasa mendukung pemulihan pariwisata Indonesia melalui penerbitan visa kunjungan wisata.

“Fungsi pengawasan terus dilakukan untuk kepatuhan wisman terhadap aturan keimigrasian dan juga mencegah persebaran Covid-19 di tempat wisata,” pungkas Achmad (*).

Share1125Tweet703Send
Previous Post

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Pasca PP 99/2012 Dibatalkan MA

Next Post

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

#JanganLewatkan

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie
Kumham

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie

07/08/2023
5.6k
Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB
Kumham

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

03/08/2023
5.6k
Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Headline

Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

26/07/2023
5.6k
Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik
Kumham

Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik

07/07/2023
5.6k
Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA
Kumham

Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA

12/06/2023
5.6k
Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan
Kumham

Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan

12/05/2023
5.6k
Load More
Next Post
25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

25 Narapidana Konghucu Terima Remisi Khusus Imlek

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In