SURABAYA – Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur Jempin Marbun angkat bicara soal penahanan Direktur Utama (Dirut) PT Puspa Agro, Abdullah Muhibuddin, dan staf trading, Hery Jamari oleh Kejari Sidoarjo, Jumat (16/10/2020) sore.
Menurut Jempin terkait kasus tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum.
“Pemprov Jatim bisa memberikan bantuan hukum jika itu (tersangka) adalah ASN. Sedangkan ini kan BUMD, jadi tidak bisa, apalagi kasusnya pidana,” tetang Jempin.
Mantan Kabiro Hukum ini menjelaskan kasus pidana yang menjerat dua orang tersebut, Pemprov Jatim menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berjalan. Pendampingan hukum juga hanya bisa dilakukan mandiri oleh yang bersangkutan.
Lebih lanjut terkait status jabatan ditegaskan Jempin bahwa pencabutan status jabatan bisa dilakukan jika status hukum dari mereka sudah inkrah dan sudah berketetapan hukum.
“Setelah ada status hukum yang inkrah baru mungkin ada pencabutan,” tandasnya.
Dirut Puspa Agro dan anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan.
Keduanya kemudian ditahan dan dibawa ke Rutan Kejati Jatim di Surabaya dengan tujuan memudahkan proses pemeriksaan.
Keduanya tersandung kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekira Rp 8,29 miliar.
Kasusnya terkait jual beli ikan yang dilakukan oleh PT Puspa Agro dengan CV Aneka House pada Juni hingga November 2015. Proses jual beli sekitar 7 kali itu tanpa melalui uji kelayakan dan disinyalir fiktif.
Akibat peristiwa itu, perusahaan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim tersebut rugi Rp8,029 miliar. PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan milik PT Jatim Grha Utama (JGU) merupakan BUMD Pemprov Jatim.
“Kami sudah cek di kantor Bea Cukai ternyata tidak ada proses ekspor. Demikian saat kita cek di pelelangan ikan di Prigi Trenggalek dan Paciran Lamongan ternyata juga tidak ada,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Idham Khalid, Jumat (16/10/2020).
Dijelaskan Idham, sebelumnya Direktur CV Aneka House Ardi sudah menjalani proses hukum terlebih dulu dalam kasus ini.
Dari proses hukum tersebut, tersangka kemudian bertambah yaitu dari pihak PT Puspa Agro.
“Dua tersangka itu ditahan di ruang tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah lagi. Kami akan terus dalami, karena kasus korupsi itu dilakukan bersama-sama,” pungkasnya. (**)