TANGERANG – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta (Kanimsus Soetta), Romi Yudianto menjelaskan rincian penumpang dalam pesawat yang ditumpangi warga negara (WN) India yang masuk ke Indonesia.
Menurut Romi, para WNA India itu sesuai aturan yang berlaku selama Pandemi Covid-19. WNA asal India yang tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional, Bandara Soetta pada Rabu (21/4/2021) adalah 117 orang, bukan 135 orang, seperti yang ramai diperdebatkan.
“Mereka menumpang pesawat AirAsia QZ988, dengan rincian pesawat itu membawa 127 penumpang dan kru, 117 diantaranya adalah warga negara India,” jelas Romi Yudianto dalam keterangannya, Jumat (23/3/2021).
Romi mengatakan, setibanya di Bandara Soetta, seluruh penumpang pesawat itu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta.
“Pemeriksaan kesehatan dan PCR/ Swab,” kata Romi.
Petugas KKP adalah yang pertamakali melakukan pemeriksaan setiap kedatangan penumpang dari Luar Negeri. Jika warga asing atau penumpang lolos dari pemeriksaan kesehatan petugas KKP, mereka akan melanjutkan pemeriksaan dokumen ke Imigrasian di counter Imigrasi.
“Setelah dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi terjangkit Covid-19, warga negara India itu menjalani pemeriksaan dokumen ke Imigrasian,” ujar Romi.
Setelah diperiksa dokumen ke Imigrasian, 117 warga India itu dinyatakan memenuhi syarat masuk Indonesia. Seperti mereka memiliki kartu ijin tinggal terbatas atau Kitas dan kartu ijin tinggal tetap atau Kitap.
Setelah lolos pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian, rombongan Warga India itu ditangani Satuan Tugas Covid-19 untuk diarahkan Karantina selama lima hari.
“Saat dikatantina, mereka juga menjalani pemeriksaan kesehatan kembali dan PCR/Swab ulang, untuk memastikan mereka benar benar aman dari Covid-19,” ungkapnya.
Romi menambahkan, Imigrasi Soekarno Hatta bersama instansi terkait seperti KKP dan Satgas Covid berkomitmen untuk mengantisipasi, mencegah penularan Covid-19 dengan ketat melakukan pengawasan, pemeriksaan kesehatan, dokumen keimigrasian penumpang pesawat dari Luar Negeri.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan memutus rantai penularan Covid-19,” pungkas Romi. (Red).