• Latest
  • Trending
Imigrasi Tobelo Pidanakan Dua WN Filipina

Imigrasi Tobelo Pidanakan Dua WN Filipina

15/11/2022
Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Senin, Maret 27, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Imigrasi Tobelo Pidanakan Dua WN Filipina

by Aditiya Sulistiawan
15/11/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Imigrasi Tobelo Pidanakan Dua WN Filipina
2.8k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

HALUT – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo mempidanakan dua WN Filipina berinisial RAC (50 tahun) dan JBT (40 tahun) karena kedapatan memasuki Wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tobelo Agung Pramono menyampaikan bahwa berkas penyidikan kedua WNA tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

“Kedua WNA tersebut merupakan pasangan suami istri yang ditangkap oleh petugas imigrasi Kanim Tobelo bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polres Halmahera Utara pada 25 Agustus 2022 di Desa Gorua Selatan, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara,” ujar Agung di Tobelo pada Selasa (15/11/2022).

Pasangan tersebut secara sah dan meyakinkan telah memenuhi unsur pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian yaitu setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

BacaJuga:

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
5.6k
Imigrasi Tobelo Raih Predikat WBK

Imigrasi Tobelo Raih Predikat WBK

06/12/2022
5.6k
Imigrasi Tobelo Sosialisasi Keimigrasian di Lanal Morotai

Imigrasi Tobelo Sosialisasi Keimigrasian di Lanal Morotai

14/11/2022
5.7k
Aktif Publikasi Kegiatan di Media Massa, Imigrasi Tobelo Raih Penghargaan

Aktif Publikasi Kegiatan di Media Massa, Imigrasi Tobelo Raih Penghargaan

07/11/2022
5.7k

Mereka terancam hukuman pidana penjara 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 Undang-Undang Keimigrasian.

Setelah proses serah terima oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tobelo kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agung menyebut selanjutnya RAC dan JBT akan menjalani proses persidangan untuk mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tindakan penegakan hukum ini, menurut Agung merupakan upaya menimbulkan efek jera terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas Kelas II Non TPI Tobelo bersama instansi lain yang tergabung dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) akan selalu bersinergi dalam rangka pengawasan terhadap Orang Asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tobelo dan juga terus melakukan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

“Peran pengawasan orang asing bukan hanya merupakan tanggung jawab Kantor Imigrasi Tobelo saja, tetapi juga dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. Jika ada hal yang mencurigakan terkait keberadaan dan kegiatan warga negara asing di lingkungannya dapat melaporkan kepada Kantor Imigrasi Tobelo,” pungkas Agung. (*)

Share1132Tweet708Send
Previous Post

Bantah Penimbunan BBM Subsidi, Gudang PT JAS di Marelan Hanya Pool Truk Tangki

Next Post

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

#JanganLewatkan

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak
Kumham

Irjen Kemenkumham Apresiasi Inovasi Layanan Imigrasi Tanjung Perak

02/02/2023
5.6k
Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak
Kumham

Verico Sandi di Lantik jadi Kakanim Tanjung Perak

12/01/2023
5.6k
Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022
Kumham

Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Tobelo Tahun 2022

29/12/2022
5.6k
Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi
Headline

Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi

26/12/2022
5.6k
14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Kumham

14.057 Narapidana Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

24/12/2022
5.6k
Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam
Headline

Ruang Penyimpanan BMN Kemenkumham Terbakar, Api Segera Dipadamkam

08/12/2022
5.6k
Load More
Next Post
KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

KPK Tetapkan AKBP Bambang Kayun Sebagai Tersangka Korupsi, Terima Miliaran dan Mobil Mewah

Kapolri Terbitkan Surat Telegram Terkait Penegakan Hukum Masa PPKM Darurat

Isu Tambang Ilegal, Kabareskrim: Kematian Brigadir Yoshua Aja Mereka Tutupi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In