HALTIM – Kantor Imigrasi Tobelo Kanwil Kemenkumham Maluku Utara mengadakan operasi gabungan pengawasan orang asing, pada Rabu (09/03).
Kegiatan ini dalam rangka pendataan dan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim),
Kegiatan dikuti oleh anggota Timpora Kabupaten Haltim yang terdiri dari Polres Haltim, Kodim 1505 Tidore, Kesbangpol, Disnaker, Disdukcapil, dan perwakilan BIN Kab. Haltim.
Operasi gabungan Timpora Kabupaten Haltim ini, dengan melakukan pengawasan terhadap orang asing di PT. Anhui Electric Power Construction Indonesia Desa Soasangaji Kec. Kota Maba dan PT. Alam Raya Abadi Desa Batu Raja, Kec. Wasile Kab. Haltim.
Kepala Kantor Imigrasi Tobelo Agung Pramono mengatakan bahwa, dari hasil operasi didapati kedua perusahaan tersebut mempekerjakan sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Agung menjelaskan, dimana PT. Anhui Electric Power Construction Indonesia mempekerjakan TKA sebanyak 3 orang dan PT. Alam Raya Abadi sebanyak 11 orang TKA.
“Semuanya pemegang Izin Tinggal Terbatas Bidang Pertambangan. Dari 2 perusahaan tersebut tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian,” jelas Agung.
Agung berharap, dengan dilaksanakannya operasi gabungan pengawasan orang asing ini, dapat mencegah terjadinya pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh orang asing maupun penjaminnya.
“Giat ini juga bertujuan agar masing-masing anggota Timpora memiliki keselarasan dalam menyamakan persepsi bagi pelaksanaan pengawasan dan penanganan keberadaan serta kegiatan orang asing di daerah, terutama dalam kondisi pandemi saat ini,” pungkas Agung. (*)