• Latest
  • Trending
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan

02/02/2022
Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

Turnamen BS Cup Berhadiah Rp 1 M Sukses, Porgemas Raih Juara Satu

18/09/2023
Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

Datangi Kejatisu, IMM Sumut Pertanyakan Progess Kasus Dugaan Korupsi CV Tifani May Lova

11/09/2023
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

Wakapolri Komjen Agus Andrianto Turut Sambut Kepulangan Presiden RI dari KTT G20 India

11/09/2023
Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

Caleg DPR RI Ririn Subriana Pasaribu Siap Menyuarakan Aspirasi Masyarakat Dapil ll Sumut

10/09/2023
Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

Kades Sampali Merasa Diintervensi Oknum Anggota DPRD Deliserdang Soal Surat Penguasaan Fisik

05/09/2023
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Jumat, September 22, 2023
  • Login
LimaMenit.id
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial
No Result
View All Result
LimaMenit.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Pemerintah
  • Parlemen
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Kumham
  • Hukrim
  • Hankam
  • Olahraga
Home Kumham

Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan

by Aditiya Sulistiawan
02/02/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Imigrasi Tanjung Perak Deportasi WN Asal Pakistan
2.8k
SHARES
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

SURABAYA – Seorang WN Pakistan berisial AA yang tinggal di daerah Lakarsantri dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, pada Rabu (2/2).

Hal tersebut dilakukan setelah pria berusia 41 tahun itu melewati masa izin tinggalnya di Indonesia.

Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto mengatakan, petugas Imigrasi yang melakukan kegiatan pengawasan orang asing mendapati AA telah melebih masa izin tinggal selama 130 hari.

Menurut Wisnu, AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

BacaJuga:

Kakanim Tanjung Perak Kunjungi Polrestabes Surabaya

Kakanim Tanjung Perak Kunjungi Polrestabes Surabaya

03/01/2022
5.9k
Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sukses Raih Predikat WBBM

Kantor Imigrasi Tanjung Perak Sukses Raih Predikat WBBM

20/12/2021
5.7k
Komitmen Indra Bangsawan Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

Komitmen Indra Bangsawan Dalam Penegakan Hukum Keimigrasian

08/12/2021
5.9k
Indra Bangsawan Resmi Pimpin Imigrasi Tanjung Perak

Indra Bangsawan Resmi Pimpin Imigrasi Tanjung Perak

01/12/2021
5.8k

“Oleh karena itu AA dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan,” tegas Wisnu.

Sebenarnya, lanjut Wisnu, AA memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan penjamin istrinya yang seorang WNI berinisial SA.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, AA masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 29 Februari 2020 menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211A dengan penjamin istrinya. Visa tersebut diperpanjang hingga tiga kali.

Kemudian pada tanggal 4 September 2020, istri AA mengajukan Visa Tinggal Terbatas secara onshore.

Izin Tinggal Terbatas kemudian diterbitkan oleh Imigrasi Tanjung Perak pada tanggal 19 Oktober 2020.

“Izin tinggal sementara berlaku sampai dengan tanggal 4 September 2021,” tutup
Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto.

Sementara itu, Kepala Seksi Inteldakim Kanim Tanjung Perak, Sonny Noor Bhuwono, menambahkan, pada tanggal 22 Juli 2020 Visa Kunjungan AA diperpanjang untuk pertama kalinya yang berlaku hingga tanggal 25 Juli 2020.

“Pada tanggai 27 Juli 2020, Visa Kunjungan kembali diperpanjang untuk kedua kalinya dengan masa berlaku hingga 24 Agustus 2020,” papar Sonny.

“AA mengajukan kembali perpanjangan izin tinggal ketiga kalinya pada tanggal 24 Agustus 2020 yang berlaku sampai dengan tanggal 23 September 2020. Kemudian pada tanggal 4 September 2020,” tambah Sonny.

Selama berada di Indonesia, tambah Sonny, AA tidak bekerja dan melakukan kegiatan sehari hari di dalam rumah.

AA telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dikenakan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan diusulkan dalam daftar penangkalan.

“Pelaksanaan deportasi akan dilakukan pada Kamis besok melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta dari Jakarta menuju Doha Qatar dan dilanjutkan menuju Islamabad Pakistan menggunakan maskapai Qatar Airways,” pungkas Sonny Noor Bhuwono. (*)

Share1127Tweet705Send
Previous Post

Bupati Tapteng Tagih Janji Gubsu untuk Pembangunan Tanggul Aek Sirahar Barus

Next Post

Kronologi Lengkap Terkait Kericuhan di Rutan Bima

#JanganLewatkan

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie
Kumham

Group Band Imigrasi Bandung “Holy Road 82” Juara Pertama Festival Band Indie

07/08/2023
5.6k
Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB
Kumham

Tata Kelola Pengadaan ASN Terbaik, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Menpan RB

03/08/2023
5.6k
Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan
Headline

Pulang Kampung ke Blora, Wakapolri Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

26/07/2023
5.6k
Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik
Kumham

Latihan Komunikasi Publik, Imigrasi Bandung Menuju Pelayanan Terbaik

07/07/2023
5.6k
Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA
Kumham

Dukung WSL Krui Pro 2023 QS5000, Imigrasi Kotabumi Buka Stand untuk WNA

12/06/2023
5.6k
Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan
Kumham

Bersama BNNK, Lapas Nunukan Gelar Razia Gabungan

12/05/2023
5.6k
Load More
Next Post
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB Haris Sukamto

Kronologi Lengkap Terkait Kericuhan di Rutan Bima

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

Ditjenpas Sosialisasikan Permenkumham Baru Tentang Remisi Koruptor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Kontak Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
©️ Copyright 2022 - LimaMenit.ID | All Rights Reserved

Ikuti Kami :

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
  • Nasional
  • Pemerintah
    • Ekonomi
    • Bisnis
    • Industri
  • Parlemen
  • Polhukam
    • Politik
    • Hukum
    • Kumham
    • Hukrim
    • Hankam
  • Regional
  • Gaya Hidup
    • Entertainment
    • Musik
    • Kuliner
    • Traveling
  • Indeks Berita
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Tekno
    • Bismikaallah
    • Advertorial

Ikuti Kami :

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In