SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang pada hari ini menyelenggarakan kegiatan Press Release di Aula Punakawan, Kamis (9/6).
Press Release ini bertemakan capaian kinerja Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2022.
Dengan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian serta Kepala Seksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Kantor, Guntur Sahat Hamonangan memaparkan kinerja Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di hadapan para awak media.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang telah berhasil melakukan Projustitia terhadap WNA berkewarganegaan Perancis dengan inisial JED yang diduga kuat melakukan pelanggaran Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Adapun berkas penyidikan sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang,” kata Guntur.
Selain capaian diatas, Kanim Semarang juga telah melakukan pendeportasian terhadap 4 (empat) orang WNA dalam kurun Januari sampai dengan Mei 2022 karena terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Press Release ini dilaksanakan sebagai wujud nyata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang untuk memberikan keterbukaan informasi terhadap masyarakat, khususnya terkait capaian kinerja,” ungkap Guntur.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang juga berkomitmen penuh untuk melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di dalam wilayah kerjanya di masa pemulihan akibat Covid-19. (*)