TANGERANG – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Kanimsus Soetta) menangkap seorang warga negara (WN) Palestina berinisial MA, 26 tahun, yang kedapatan menggunakan paspor palsu.
“Yang bersangkutan saat ini kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto, Jumat (17/12/2021).
Romi mengungkapkan bahwa MA ditangkap petugas ketika akan bertolak dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta ke Kanada menggunakan pesawat Garuda Indonesia pada 6 Desember lalu. Petugas Imigrasi mencurigai paspor Bahama yang digunakan MA.
“Setelah kami teliti paspor Bahama yang digunakannya memang palsu,” ungkap Romi.
Petugas menyita paspor Bahama palsu, visa Indonesia, visa Kanada dan paspor Palestina milik MA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui jika MA datang ke Indonesia menggunakan pesawat Qatar Airways pada 11 November. Dia masuk menggunakan paspor asli Palestina, sementara diketahui MA sempat tinggal di Indonesia selama tiga pekan.
Romi menjelaskan bahwa, Imigrasi Soetta masih menggali informasi dari MA dan menyelidiki jaringan paspor palsu yang digunakannya. Seperti siapa saja yang terlibat dan jaringan mana yang membantu.
Kepada petugas yang memeriksanya, MA yang hanya bisa berbahasa Arab ini mengaku menggunakan Indonesia sebagai negara tujuan transit saja. Lalu, dia menggunakan paspor Bahama palsu untuk mempermudah masuk Kanada.
“Karena jika menggunakan paspor Palestina kemungkinan akan ditolak karena masuk dalam negara yang sedang berkonflik. Lalu, tujuan dia ke Kanada untuk mencari kehidupan yang lebih layak saja,” jelas Romi Yudianto.
Penangkapan 13 Warga Negara Asing
Romi juga mengatakan, MA adalah WNA ke 13 yang ditangkap petugas Imigrasi Soekarno-Hatta karena menggunakan paspor palsu sepanjang 2021 ini.
Sebelumnya Imigrasi Soetta menangkap 12 WNA berpaspor palsu di antaranya dari Nigeria, Iran dan Vietnam.
“Belasan WNA yang melanggar Undang-undang Keimigrasian, sebagian sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sebagian lagi masih dalam proses penyidikan,” kata Romi.
Tolak 99 WNA Masuk Indonesia
Dalam dua pekan terakhir sejak 29 November-16 Desember 2021, Imigrasi Soetta telah menolak masuknya 99 orang Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari luar negeri melalui pintu masuk Bandara Soetta.
Ditolaknya ke-99 WNA tersebut masuk ke Indonesia antara lain karena tidak dapat memenuhi persyaratan protokol perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
“Selain itu, ke-99 karena alasan keimigrasian di mana mereka (WNA) yakni tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas datang ke Indonesia,” ungkapnya.
Ada 56 orang dari 99 WNA tersebut yang ditolak karena tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas datang ke Indonesia.
Sementara sebagian lainnya atau ada 30 orang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Romi menyebutkan ke-99 WNA yang ditolak masuk ke Indonesia itu terbanyak berasal dari Pakistan yakni berjumlah 18 orang, Nigeria 15 orang, Filipina 12 orang, Australia 4 orang, Tiongkok 4 orang dan beberapa WNA lainnya dari sejumlah negara.
Semua WNA yang telah ditolak masuk ke Indonesia tersebut langsung dideportasi ke negara asal mereka.
“Kita langsung deportasi dengan menggunakan maskapai yang membawa masuk mereka ke Indonesia,” terang Romi.
Pencegahan Virus COVID-19 Varian Omicron
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta saat ini juga telah menyiapkan empat counter di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dioperasikan pada, Kamis (16/12) kemarin.
Romi menambahkan bahwa disediakan empat counter tersebut untuk mencegah terjadinya penumpukan di alur kedatangan penumpang pesawat dari luar negeri di Terminal Internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dioperasikan.
“4 counter ini terdiri dari 8 booth, kami juga mempersiapkan petugas dan perangkat,” tambahnya.
Menurut Romi, jumlah fasilitas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta itu bisa ditambah jika penumpang membeludak.
“Ini juga untuk pencegahan penularan dan penyebaran virus Covid-19 jenis varian Omicron,” pungkas Romi Yudianto. (Red).